Indonesia, kata Linda, jauh tertinggal dari komitmen implementasi di negara lain yang bisa sampai 44-8-86 persen. "Pemerintah sering menggaungkan bahwa kegiatan pengelolaan limbah melalui kegiatan pemanfaatan memiliki hierarki yang lebih tinggi dari pada kegiatan pemusnahan dan pengolahan, serta penimbunan," kata Linda.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan telah diundangkan pada 4 Mei 2020. Namun, aturan disebut disusun tanpa melibatkan pelaku kegiatan usaha/industri.
Secara terpisah, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dwi Sawung, pernah menjelaskan kalau polusi batu bara sangat berbahaya untuk kesehatan manusia. Dia menerangkannya untuk kasus di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan, Agus Dwi Susanto, saat itu membenarkan bahwa debu batu bara dapat menyebabkan pneumokoniosis atau paru-paru hitam. Penyakit ini timbul karena penumpukan debu batu bara di paru.
Penumpukan itu membuat jaringan paru mengeras dan kaku sehingga fungsinya menurun. “Kasus ini umumnya muncul pada pekerja batu bara, nama lainnya coal workers pneumoconiosis,” ujar Agus.
Agus mengatakan masyarakat yang tinggal dekat dengan area yang terkontaminasi debu batu bara memiliki risiko yang sama. Umumnya, seseorang baru menyadari terkena black lung setelah 10 tahun terpapar debu batu bara. Gejala yang muncul antara lain sesak napas dan terkadang batuk dengan dahak berwarna hitam.