TEMPO.CO, Rejang Lebong - Petugas Seksi Konservasi Wilayah I Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melepasliarkan seekor kukang jantan dan elang brontok jantan di Taman Wisata Alama (TWA) Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Juni 2020, mengatakan pelepasliaran kukang (Nycticebus coucang) dan elang brontok (Ictinaetus malayensis) merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan dan seluruh ekosistem di dalamnya.
Sebelum pelepasliaran, ia melanjutkan, BKSDA memeriksa kesehatan dua satwa dilindungi tersebut serta mengecek kelayakan lokasi bakal habitat barunya itu. TWA Bukit Kaba dipilih karena status perlindungannya sudah jelas dan kondisinya dianggap sesuai, yakni cukup sumber pakan, tempat untuk bertengger dan bersarang, serta mendukung perkembangbiakan satwa.
"Pelepasliaran kukang dan elang brontok ini juga tidak akan mengganggu keseimbangan ekosistem di TWA Bukit Kaba," kata Said.
Said menjelaskan bahwa pada dasarnya satwa liar di alam bebas tidak boleh diganggu karena keberadaan mereka berperan penting bagi kelestarian lingkungan, mulai dari membantu proses penyerbukan bunga, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, hingga mengendalikan hama.