Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Nadiem Bebaskan Kelola Dana BOS, 64 Kepsek Mundur di Riau

Reporter

image-gnews
Mendikbud RI Nadiem Makarim meninjau SMAN 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu 8 Juli 2020, terkait persiapan dibukanya kembali pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah yang rencananya mulai Senin 13 Juli 2020. (Antara/Aditya Rohman)
Mendikbud RI Nadiem Makarim meninjau SMAN 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu 8 Juli 2020, terkait persiapan dibukanya kembali pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah yang rencananya mulai Senin 13 Juli 2020. (Antara/Aditya Rohman)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberi kebebasan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berbuntut pengunduran diri massal 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Para kepala sekolah itu memilih mundur karena merasa tidak nyaman dengan kebebasan yang diberikan. Mereka justru mempermasalahkan ketiadaan rincian secara spesifik dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbud.  

"Daripada kami tidak nyaman mengelola dana BOS, lebih baik kami meletakkan jabatan kami dan menjadi guru biasa saja," ujar seorang kepala SMP yang mengundurkan diri, Harti, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis 17 Juli 2020.

Dia menjelaskan kalau sebelumnya selalu membelanjakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis itu. Dengan rincian yang ada, Harti mengaku, sekolah bisa berkomunikasi dengan Inspektorat apabila ada kesalahan dalam pelaporan penggunaan dana itu dan memperbaikinya.

Sekarang, dia mengungkapkan, sekolah sudah langsung kedatangan beberapa pihak yang disebutnya sebagai oknum begitu Menteri Nadiem menyatakan memberikan kebebasan. Pihak luar yang datang itu disebutnya mengancam kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS.

Hal itu, lanjut dia, membuat kepala sekolah merasa tidak nyaman dan selalu merasa was-was. Harti menjelaskan daripada harus bekerja dengan perasaan tidak nyaman dan takut, ia memilih mengundurkan diri dan menjadi guru biasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu Ibrahim Alimin mengatakan para kepala sekolah tersebut kompak mengundurkan diri karena diganggu oleh oknum yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tak ada keterangan lebih jauh yang diberikan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Peraturan Mendikbud mengenai Petunjuk Teknis Dana BOS. Dia meminta para kepala sekolah tak khawatir asal membelanjakan dana BOS sesuai petunjuk teknis yang ada. 

Adapun Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan dari Riau tersebut. "Tapi, jika terjadi penyalahgunaan dana BOS atau masuk ke ranah pidana ditangani kejaksaan," kata Chatarina.

Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan telah merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya, mendukung sekolah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk persiapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan meliputi penyediaan fasilitas tambahan maupun kebutuhan modifikasi belajar mengajar demi melindungi keselamatan siswa dan guru dari virus. "Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” kata Menteri Nadiem seperti dituturkannya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 12 Juli 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

1 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

3 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

3 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

5 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.


KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

11 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

12 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.


Menteri Nadiem Bantah Ferienjob Bagian dari Program Kampus Merdeka, Ini Alasan Kemendikbudristek

16 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Menteri Nadiem Bantah Ferienjob Bagian dari Program Kampus Merdeka, Ini Alasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek membantah ferienjob bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman jadi rujukannya.


Nadiem Klarifikasi Pramuka Tetap Wajib Diselenggarakan Sekolah, tapi Siswa Tidak Harus Ikut

16 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Nadiem Klarifikasi Pramuka Tetap Wajib Diselenggarakan Sekolah, tapi Siswa Tidak Harus Ikut

Nadiem menyatakan tidak ingin peraturan baru soal Pramuka yang dia keluarkan disalahartikan


Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

17 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, 15 Juni 2016. Sebanyak 11 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.