Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhirnya Ditemukan, Bangkai Paus Biru 29 Meter Akan Diteliti

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Bangkai paus biru terdampar di pesisir pantai Kupang, Selasa, 21 Juli 2020. Kredit: ANTARA/HO BKSDA
Bangkai paus biru terdampar di pesisir pantai Kupang, Selasa, 21 Juli 2020. Kredit: ANTARA/HO BKSDA
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang memeriksa bangkai paus biru (Balaenoptera musculus) yang terdampar di Pantai Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebelum menguburnya.

Bangkai paus biru sepanjang 29 meter dengan perkiraan berat 100 ton sampai 200 ton itu rencananya dikuburkan di Pantai Air Cina, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Sebelum dikubur, kami akan ambil sampel isi perut untuk diteliti, sekaligus melihat ada tidaknya sampah di dalam perut paus ini," kata Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Ikram Sangadji kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Bangkai paus biru yang ditemukan terdampar di Pantai Nunhila rencananya dikubur pada Kamis, 23 Juli 2020. Bangkai paus biru tersebut sudah mulai membusuk, beberapa bagian kulitnya sudah terkelupas dan menghadirkan bau tak sedap.

Ikram mengatakan bangkai paus biru itu harus segera ditangani sesuai panduan penanganan bangkai mamalia laut supaya tidak menjadi sumber penyakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengemukakan kemungkinan paus biru itu membawa parasit Anisakis typica yang bisa menyebabkan zoonosis, penyakit hewan yang bisa menular ke manusia.

"Parasit ini bersifat zoonosis yang dapat bertransmisi dari ikan ke manusia, termasuk bila ikan dikonsumsi dalam kondisi mentah," kata Ikram lalu mengimbau warga tidak mendekati bangkai paus biru yang terdampar di Pantai Nunhila.

Tim BKKPN Kupang sudah mengambil sampel daging dan kulit bangkai paus biru yang terdampar di Pantai Nunhila serta mengirimnya ke Universitas Udayana Bali dan Unversitas Nusa Cendana Kupang untuk diperiksa.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

2 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

37 hari lalu

I Dewa Gede Palguna. mkri.id
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna alumnus Universitas Udayana. Berikut menteri hingga selebritis yang juga lulusan Unud.


Divonis Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana

25 Februari 2024

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Divonis Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana

Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas, ini kilas balik kasus korupsi I Nyoman Gde Antara.


Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

24 Februari 2024

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

Eks Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, padahal dituntut 6 tahun penjara.


Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

22 Februari 2024

Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara bersalaman dengan penasehat hukumnya usai divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar


Mengenal Trikomoniasis, Penyakit Menular Seksual yang Disebabkan Parasit

19 Februari 2024

Ilustrasi infeksi saluran kemih. shutterstock.com
Mengenal Trikomoniasis, Penyakit Menular Seksual yang Disebabkan Parasit

Trikomoniasis merupakan PMS yang disebabkan oleh parasit bernama Trichomonas vaginalis.


Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Demokrasi Keluar Jauh dari Koridornya, Minta Rektorat Unud Tegas Bersikap

10 Februari 2024

I Wayan Tresna Suwardiana Ketua BEM Universitas Udayana (Unud). Foto: Istimewa
Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Demokrasi Keluar Jauh dari Koridornya, Minta Rektorat Unud Tegas Bersikap

Ketua BEM Universitas Udayana sebut demokrasi telah keluar dari koridornya, dan tuntut Rektorat Unud bersikap lebih tegas.


Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

10 Februari 2024

Penyampaian tuntutan penegakan demokrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 9 Februari 2024. Foto: Pers Akademika Unud
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

Aliansi Mahasiswa termasuk BEM Universitas Udayana dan Pemuda Bali lakukan aksi Selamatkan Demokrasi di Kota Denpasar, Bali, 9 Februari 2024.