TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh sekolah, khususnya tingkat SMA/SMK, tidak mencantumkan materi pembelajaran yang berulang-ulang dalam kurikulum darurat yang diterapkan dalam masa Covid-19 ini.
Penghilangan materi pelajaran yang sifatnya berulang itu dinilai efektif menyederhanakan kurikulum ketika sebagian besar sekolah belum bisa menggelar kegiatan tatap muka akibat pandemi.
“Materi-materi yang sudah diajarkan di jenjang sebelumnya tak perlu dimasukkan lagi di jenjang berikutnya, itu sudah sangat mengurangi durasi pembelajaran jarak jauh ini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardoyo, kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.
Didik mengatakan pengulangan materi ini sebelumnya dianggap lumrah dalam kurikulum yang diaplikasikan, misalnya materi soal eksponen (bilangan berpangkat). Namun, saat pandemi ini pengulangan materi itu seluruhnya dihilangkan.
Didik menuturkan perombakan materi ajar itu menjadi bagian untuk menjalankan kurikulum darurat yang dibuat agar efektif di masa pandemi.
Didik menampik bahwa pemerintah daerah telah mengarahkan sekolah harus memakai kurikulum apa di masa pandemi ini.
Hanya saja, ujarnya, sebelum pemerintah pusat menawarkan tiga opsi kurikulum bagi sekolah di masa pandemi ini, DIY sudah sepakat dulu bersama sekolah untuk menjalankan kurikulum 2013 yang dimodifikasi khususnya untuk tingkat SMA/SMK di tahun ajaran baru 2020/2021 ini.
Didik mengatakan para guru saat ini juga sudah diberi pelatihan teknis menyeleksi dan menyederhanakan materi kurikulum yang sesuai dengan arahan pembimbing dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) agar kurikulum 2013 yang disederhanakan itu benar benar efektif diterapkan.
Menurutnya, pihaknya tidak memilih kurikulum 2013 murni karena sebagian besar materinya mempersyaratkan banyak kegiatan tatap muka. Kurikulum 2013 murni diakuinya bisa saja dipaksakan, namun tingkat ketercapaian bagi siswa maupun guru tidak akan optimal. Begitu halnya kurikulum versi sekolah mandiri dan 2013 penyederhana versi pemerintah.
“Kami memilih kurikulum yang kiranya benar-benar sesuai kondisi sekolah dan peserta didik,” ujarnya.
Parameter yang digunakan untuk penentuan kurikulum yang digunakan DIY adalah tingkat ketercapaian kompetensi, sehingga dalam modifikasi kurikulum 2013 itu, selain melarang sekolah mengulang materi ajar di tiap jenjang, DIY juga merombak dan mengurangi materi kompetensi dasar agar bisa memprioritaskan kompetensi inti.
PRIBADI WICAKSONO