TEMPO.CO, Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan puluhan ekor satwa endemik di kawasan konservasi Taman Manusela Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Pelepasliaran satwa endemik Maluku tersebut berasal dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Jawa Timur dan BKSDA DKI Jakarta.
Kepala Balai Taman Manusela Ivan Yusfi Noor menyatakan pelepasliaran satwa liar ke habitat aslinya sebanyak 90 ekor satwa, yang terdiri dari delapan ekor Kakatua Maluku, sembilan ekor Nuri Maluku, empat ekor Perkici Pelangi, 27 ekor Soa Layar dan 42 ekor Kadal Lidah Biru.
Sedangkan dua ekor burung Kakatua Maluku belum dapat dilepasliarkan karena kondisi kaki sebelah kanan mengalami luka akibat terkena kawat saat pengangkutan menuju kandang pelepasan.
Satu ekor sayapnya mengalami abnormal sendi yang membuatnya kesulitan untuk terbang jauh sehingga saat ini dititiprawatkan di kandang PRS. Masihulan.
Hasil pantauan petugas PRS Masihulan, diketahui bahwa burung yang mengalami luka pada bagian kaki membuat burung tersebut mengalami kesulitan dalam mencengkeram makanannya sehingga harus dibantu oleh para keeper untuk menahan makannya.
"Saat ini dua burung kakatua masih dalam pengawasan dan perawatan keeper PRS Masihulan, diharapkan sekitar lima hari ke depan kondisinya sudah sehat dan siap dilepasliarkan," katanya.
Kawasan TN. Manusela dipilih menjadi lokasi pelepasliaran, karena kondisi hutan yang masih asli dan terjaga dengan baik sehingga membuat sumber pakan alaminya sangat melimpah.
"Selain itu lokasinya yang jauh dari pemukiman dan aktifitas manusia membuat satwa tersebut aman dari gangguan khususnya gangguan dari para pemburu liar," ujar Ivan.
Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan petugas BKSDA Maluku, disaksikan Kepala Balai TN. Manusel, perwakilan Direktorat KKH, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Jawa Timur, staf PRS Masihulan dan perwakilan masyarakat sekitar.
ANTARA