TEMPO.CO, Jakarta - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyelamatkan seekor anak gajah sumatera dari jerat tali nilon sebelum membebaskannya kembali. Jerat itu membuat satu kaki gajah jantan muda berusia empat tahun itu terluka.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan bahwa penyelamatan dilakukan di Desa Blang Sukon, Kabupaten Pidie Jaya. Tim bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan kondisi luka tidak parah, diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali," katanya melalui keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta, Minggu 16 Agustus 2020.
Anak gajah tersebut terluka pada pergelangan kaki depan sebelah kiri karena tali nilon yang menjeratnya. Diperkirakan tali nilon tersebut sudah menjeratnya selama empat bulan.
"Tim dokter hewan berhasil melepaskan tali nilon dari pergelangan kaki gajah dan memberikan obat antibiotik, anti nyeri, vitamin serta membersihkan luka bekas jeratan tersebut."
Berangkat dari kejadian tersebut, Agus berharap masyarakat tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Baca juga:
Kematian Massal Gajah Liar di Bostwana, Penyebab Masih Misterius
Ia juga meminta masyarakat tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi tersebut. Kepada masyarakat diingatkan bahwa jika melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar.
Gajah sumatera adalah jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Hewan itu juga masuk dalam kategori spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species.