TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan tak manfaatkan izin pemerintah pusat untuk bisa membuka kembali sekolah di zona hijau dan kuning. Terbaru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahkan memberi izin di zona merah atau ungu khusus untuk kegiatan praktik SMK.
"Berdasarkan keputusan pusat itu walaupun kegiatan praktik di zona merah dan ungu sudah diperbolehkan tatap muka, kami masih siapkan standar operasional atau SOP nya dulu lalu nanti kami edarkan di tiap sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Didik Wardoyo, Kamis 3 September 2020.
Didik menuturkan, DIY masih akan melihat simulasi atau ujicoba tatap muka yang berjalan di lingkup sejumlah kampus di Yogyakarta pertengahan September ini. Jika benar aman atau tidak berisiko meningkatkan penularan virus Covid-19, alokasi praktik tatap muka untuk tingkat SMA/SMK baru bisa diizinkan di akhir September atau paling cepat awal Oktober.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah DIY Trisaktiyana menambahkan atas keputusan pemerintah pusat yang mengizinkan tatap muka digelar di zona hijau dan kuning, pihaknya akan mengkonfirmasi kesiapan tiap sekolah lebih dulu.
Trisaktiyana menyatakan sesuai kewenangannya izin pembelajaran tingkat SD dan SMP akan ditetapkan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan tingkat provinsi hanya mengatur jenjang SMA/SMK/MA sederajat. “Pengaturan tatap muka semua jenjang harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY dan Satgas Covid DIY,” ujarnya.
Trisaktiyana mengatakan meski masih menunda pembelajaran tatap muka, untuk penerapan kurikulum Pemda DIY tetap dinamis dan mengacu Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Penyederhanaan kurikulum tersebut sebesar 20 sampai dengan 24 persen.
"Atau menggunakan kurikulum darurat yang sudah dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya. Menurutnya, kurikulum darurat tersebut merupakan penyederhanaan kurikulum 2013 dan jika sekolah tak menggunakannya juga dapat menggunakan kurikulum mandiri.
Belajar praktik di sekolah di daerah zona merah atau ungu diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid 19, Rabu. Hanya, untuk jenjang pendidikan anak usia dini atau PAUD serta SD, Nadiem mengatakan belum akan diizinkan untuk tatap muka sama sekali.
Baca juga:
Setelah di Dieng dan Sukabumi, Gempa Darat Goyang Bantul Yogyakarta
PAUD dan SD disarankan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (daring) dengan melakukan inovasi-inovasi didalam melaksanakan pembelajarannya.