JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menagih janji Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kebijakan korektif untuk menghentikan dampak buruk praktik tanaman industri. Janji diingatkan lewat aksi unjuk rasa enam penggiat di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Jumat, 4 September 2020.
Walhi mengingatkan sekaligus menagih janji Menteri Siti Nurbaya untuk melakukan kebijakan korektif sektor kehutanan dengan cara mendorong evaluasi investasi kebun kayu, hutan tamanan industri (HTI). Janji diberikan di antaranya saat pemaparan dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta 3 April 2018. Selain di forum Committee on Forestry (COFO-24) 2018 di Italia.
"Kebijakan tersebut juga tertuang dalam turunan Nawacita yang menjadikan perhutanan sosial masuk dalam kegiatan prioritas dan menjadi bagian dari proyek strategis nasional pada 2018," kata Manajer Kajian Kebijakan Walhi Nasional, Even Sembiring, Jumat 4 September 2020.
Dalam pernyataan tertulisnya, Walhi menilai pencabutan izin HTI yang berada di ekosistem gambut dan melakukan praktik buruk pengelolaan hutan akan berdampak meminimalkan risiko kebakaran hutan sekaligus mendorong percepatan pemulihan kondisi ekosistem. "Kebijakan korektif tersebut juga akan membantu pemerintah untuk mengakselerasi percepatan perlidungan wilayah kelola rakyat,” ujar Even dalam pernyataan tersebut.
Walhi meminta Kementerian LHK meninjau ulang seluruh perizinan hutan tanaman industri. Tinjau ulang berdasarkan kriteria lokasi areal kerja di ekosistem gambut, konflik tenurial, kejadian kebakaran hutan dan lahan, dan kepatuhan terhadap kewajiban izin dan daya dukung serta tampung lingkungan hidup.
Selain itu mengaudit kepatuhan terhadap seluruh perizinan hutan tanaman industri dan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan hidup. Terakhir, memulihkan hak tenurial masyarakat adat dan lokal yang dirampas paksa melalui kebijakan perizinan yang tidak partisipatif dan abai pada aspek hak asasi manusia.
Menurut Walhi, sejak periode semester II 2019 hingga semester II 2020, terdapat beberapa konflik agrarian yang terjadi antara korporasi pemasok bahan baku pulp dan kertas dengan masyarakat di sekitar hutan. Konflik agraria tersebut terjadi di beberapa provinsi, yaitu Riau, Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Walhi juga mencatat ada tiga persoalan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh praktik hutan tanaman industri di Indonesia. Pertama, berdasarkan data dari kementerian LHK, hutan tanaman industri merupakan salah satu penyumbang deforestasi terbesar selama periode 2014 sampai 2019.
Baca juga:
Heboh Gunung Gede dan Salak Terlihat dari Jakarta, Ini Kata Walhi
Kedua, hutan tanaman industri turut berkontribusi besar terhadap polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dalam kurun sepuluh tahun ke belakang. Ketiga, hutan tanaman industri turut mengancam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang.
Alih fungsi kawasan hutan dan kebakaran hutan sendiri telah mengakibatkan turunnya daya dukung dan daya tamping lingkungan. Selain itu, habitat beberapa biodiversitas seperti gajah, Harimau Sumatera, dan beberapa jenis kayu alam juga terancam hilang.
MUHAMMAD AMINULLAH | ZW
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Jumat 4 September 2020, pukul 21.54 WIB, untuk menambahkan keterangan dari Walhi tentang latar belakang janji yang pernah diberikan Menteri KLH Siti Nurbaya. Terima kasih.