TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menyatakan sedang melakukan uji klinis fase dua sekaligus fase tiga untuk terapi plasma konvalesen pada pasien Covid-19. Uji klinis donor plasma darah dari pasien yang sudah sembuh, sehingga diharapkan telah terbentuk antibodi di dalamnya, ini bertujuan untuk mengetahui efikasi atau manfaat dari terapi tersebut.
Peneliti plasma darah dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Profesor David H. Muljono, menyebutkan kalau donor plasma konvalesen kepada pasien Covid-19 telah dilakukan di banyak negara di dunia. Hasilnya, kata dia, terapi tersebut terbukti aman.
"Pada akhir Maret lima pasien diberikan plasma di Cina dan terbukti efektif aman, beberapa pasien membaik dan bisa dipulangkan yang dilanjutkan 10 orang," kata dia dalam keterangannya, Selasa 8 September 2020.
Pun di beberapa negara, David mengatakan, donor plasma darah--bagian dari darah yang telah dipisahkan dari sel-sel yang ada--dari pasien sembuh Covid-19 kepada yang masih sakit parah juga menunjukkan kalau terapi itu aman. "Sebanyak lima ribu orang diberikan plasma darah di Amerika dan keamanannya cukup baik," kata David.
Uji klinis plasma konvalesen yang kini dilakukan di Indonesia, dia menjelaskan, bertujuan untuk mengetahui keampuhanannya dalam menyembuhkan pasien. Uji klinis dibatasi melibatkan pasien dengan gejala infeksi Covid-19 sedang hingga berat setelah hasil uji sejenis di AS didapat hasil kalau plasma konvalesen tidak efektif pada pasien kritis.
Hingga saat ini, David menerangkan, sudah ada 29 rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Litbang Kesehatan untuk uji klinis tersebut. Untuk tahap pertama, uji dilakukan di empat rumah sakit terlebih dahulu. Plasma darah yang dianggap mengandung antibodi virus corona Covid-19 itu diberikan pada pasien dengan dosis 250 mm sebanyak dua kali.
Pasien sembuh Covid-19 mendonorkan plasma darahnya di Unit Tranfusi Darah PMI Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 29 Agustus 2020. Plasma darah itu , yang diharapkan berisi antibodi, nantinya akan diberikan kepada pasien yang masih sakit (plasma konvalesen). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
"Pasien akan dipantau selama 28 hari dari saat pemberian pertama, 14 hari tetap dipantau di rumah sakit dan 14 hari setelahnya diperbolehkan pulang tapi tetap kontak dengan dokter dan rumah sakit," kata David.
Baca juga:
Tim Unpad Kebut Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Buatan Cina
Di Amerika Serikat, plasma konvalesen telah disetujui oleh otoritas kesehatan di negara itu menjadi terapi darurat bagi pasien Covid-19. Itu sekalipun sebagian kalangan ahli di sana belum yakin akan efektivitas terapi itu.
Eks komisaris di Badan Pengawasn Obat dan Makanan (FDA) Robert Califf, misalnya, menyebut plasma konvalesen baru diuji pada kelompok kecil uji klinis tanpa kekuatan statistik untuk menyediakan kesimpulan yang tegas. "Ini adalah terapi potensial yang bisa saja efektif, dan saya kira bukan tidak mungkin disediakan. Tapi uji klinis acak adalah proritas pertama," katanya.