Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Premium, Pertalite, dan Solar 48 Sumbang Pencemaran Udara di Perkotaan

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Pengumuman bensin premium kosong di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) kawasan Abdul Muis, Jakarta, 21 November 2017. Pada periode Januari-September 2017, penjualan premium turun hingga 35,11%. Dari angka 8,46 juta kiloliter pada Januari-September 2016, saat ini penjualan premium hanya tinggal 5,49 juta kiloliter dalam periode yang sama tahun ini. Tempo/Tony Hartawan
Pengumuman bensin premium kosong di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) kawasan Abdul Muis, Jakarta, 21 November 2017. Pada periode Januari-September 2017, penjualan premium turun hingga 35,11%. Dari angka 8,46 juta kiloliter pada Januari-September 2016, saat ini penjualan premium hanya tinggal 5,49 juta kiloliter dalam periode yang sama tahun ini. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Dasrul Chaniago, mengatakan transportasi darat merupakan sumber dominan pencemaran udara di Kawasan perkotaan. Hal itu tidak terlepas dari teknologi dan bahan bakar yang digunakan kendaraan bermotor.

“Untuk kita ketahui, udara di kota besar dipengaruhi sekitar 70 sampai 80 persen oleh kendaraan bermotor apalagi kota megapolitan seperti Jakarta,” ujar Dasrul, pada webinar bertajuk Program Langit Biru untuk Meningkatkan Mutu Udara Ambien, pada Rabu, 16 September 2020.

Bahan bakar ditengarai menjadi salah satu penyebab kendaraan bermotor banyak menyumbang pencemaran udara di perkotaan. Menurut Dasrul, tiga bahan bakar utama yang sering dipakai masyarakat merupakan bahan bakar yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kita masih menjual solar dengan cetane number 48, padahal di aturan minimum 52 misalnya, kemudian premium dan pertalite yang kandungan sulfurnya di atas 50 ppm, padahal di regulasi harus di bawah 50,” tambah Dasrul.

Kendaraan bermotor mesin bensin yang diproduksi per September 2018, sudah menerapkan standar emisi euro 4 dimana bahan bakar standarnya adalah pertamax turbo.

Sedangkan untuk sepeda motor di Indonesia sendiri, sudah menerapkan standar emisi euro 2 dan euro 3 yang membutuhkan bahan bakar standar pertamax 92. Menurut Dasrul, penggunaan bahan bakar juga harus mengikuti perkembangan teknologi mesin kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kendaraan yang beredar sekarang sejatinya tidak memerlukan tiga bahan bakar tersebut, saya yakin sudah tidak ada motor produksi di bawah tahun 2006 (euro 1) yang dipakai, sama seperti mobil,” kata Dasrul.

Akibat dari penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai tersebut, muncul zat-zat berbahaya yang mencemari udara. Dampaknya akan menimbulkan penyakit pernapasan, kanker, kelahiran prematur, ekosistem, dan kerusakan material bangunan.

Terkait pelarangan penjualan bahan bakar yang tidak sesuai dengan regulasi, Dasrul menekankan pada kepala daerah agar berani membuat kebijakan yang melarang penjualan bahan bakar tersebut. “Izin pembangunan SPBU ada di pemda, tinggal cabut izin penjualan pertalite, premium, dan solar 48. Ketiganya jelas tidak memenuhi standar kendaraan yang beredar, dilarang saja,” kata Dasrul.

MUHAMMAD AMINULLAH | EZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Regulasi Penarikan Kembali Kendaraan atau Recall, Apa Saja Penyebabnya?

1 hari lalu

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia melakukan recall atau penarikan pada 1.747 unit Triton tipe Exceed. Sumber : Antara
Regulasi Penarikan Kembali Kendaraan atau Recall, Apa Saja Penyebabnya?

Begini bunyi regulasi dan penyebab penarikan kembali kendaraan atau recall. Bukan cuma bagi kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi.


Jelang Tutup Tahun, Kuota Motor Listrik Insentif Masih Tersisa 180 Ribuan

7 hari lalu

Motor Listrik Savart S-1 meluncur di IMOS+, 25 Oktober 2023. (TEMPO/ Erwan Hartawan).
Jelang Tutup Tahun, Kuota Motor Listrik Insentif Masih Tersisa 180 Ribuan

Jumlah motor listrik berdasarkan data SISAPIRa per 1 Desember 2023 baru 4.148 unit.


Sumber Energi Bersih, Apa Itu Hidrogen Hijau?

8 hari lalu

PLN Resmikan Plant pertama Green Energy Hydrogen. Dok: PLN
Sumber Energi Bersih, Apa Itu Hidrogen Hijau?

Hidrogen hijau merupakan sumber energi bersih yang hanya mengeluarkan uap air dan tak meninggalkan residu di udara atau menambah emisi karbon.


Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

9 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

PT Pertamina mengusulkan agar kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak BBM subsidi.


Hanya 3 Rumah Sakit Masih Beroperasi di Jalur Gaza Utara

12 hari lalu

Seorang pria berjalan di dalam lokasi rumah sakit Al Shifa selama operasi darat Israel di sekitar rumah sakit, di Kota Gaza 12 November 2023. Ahmed El Mokhallalati/via REUTERS
Hanya 3 Rumah Sakit Masih Beroperasi di Jalur Gaza Utara

Jalur Gaza bagian utara kini hanya memiliki tiga rumah sakit yang masih beroperasi.


Beda Sistem Penggerak Roda FWD dan RWD Mobil, Mana yang Tangguh di Jalan Curam?

12 hari lalu

Ilustrasi shockbreaker mobil. (Daihatsu)
Beda Sistem Penggerak Roda FWD dan RWD Mobil, Mana yang Tangguh di Jalan Curam?

Ketahui perbedaan sistem penggerak roda depan (FWD) dan belakang (RWD) pada mobil. Apa keunggulan dan kelemahan masing-masing.


MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

13 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?


Gencatan Senjata, Truk-truk Bantuan Bahan Bakar Mulai Masuk ke Gaza

14 hari lalu

Sebuah truk bantuan tiba di fasilitas penyimpanan PBB ketika konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berlanjut, di Jalur Gaza tengah 21 Oktober 2023. REUTERS/Mohammed Salem
Gencatan Senjata, Truk-truk Bantuan Bahan Bakar Mulai Masuk ke Gaza

Truk-truk yang membawa bahan bakar mulai memasuki Jalur Gaza dari Mesir, setelah gencatan senjata mulai berlaku


Impor Bahan Bakar Diprediksi Terus Meningkat, Stafsus Menteri ESDM Sebutkan Solusi tapi . . .

17 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad-Interim Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dan Kepala Sekretariat JETP Indonesia Edo Mahendra beserta jajaran dalam acara peluncuran dokumen Investment and Policy Plan (CIPP) Pelaksanaan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transitions Partnership/JETP) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Impor Bahan Bakar Diprediksi Terus Meningkat, Stafsus Menteri ESDM Sebutkan Solusi tapi . . .

Stafsus Menteri Energidan Sumber Daya mineral (ESDM) Bidang Strategi Percepatan Penerapan Energi Transisi dan Pengembangan Infrastruktur Energi Ego Syahrial mengatakan transisi energi menjadi hal mendesak.


Gandeng ENOC, Pertamina Patra Niaga Perluas Pasar Avtur Secara Global

17 hari lalu

Gandeng ENOC, Pertamina Patra Niaga Perluas Pasar Avtur Secara Global

MoU ini akan memperluas kehadiran kami secara global serta komitmen kami dalam memposisikan UAE di sektor aviasi.