Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Premium, Pertalite, dan Solar 48 Sumbang Pencemaran Udara di Perkotaan

Reporter

Editor

Erwin Prima

Pengumuman bensin premium kosong di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) kawasan Abdul Muis, Jakarta, 21 November 2017. Pada periode Januari-September 2017, penjualan premium turun hingga 35,11%. Dari angka 8,46 juta kiloliter pada Januari-September 2016, saat ini penjualan premium hanya tinggal 5,49 juta kiloliter dalam periode yang sama tahun ini. Tempo/Tony Hartawan
Pengumuman bensin premium kosong di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) kawasan Abdul Muis, Jakarta, 21 November 2017. Pada periode Januari-September 2017, penjualan premium turun hingga 35,11%. Dari angka 8,46 juta kiloliter pada Januari-September 2016, saat ini penjualan premium hanya tinggal 5,49 juta kiloliter dalam periode yang sama tahun ini. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Dasrul Chaniago, mengatakan transportasi darat merupakan sumber dominan pencemaran udara di Kawasan perkotaan. Hal itu tidak terlepas dari teknologi dan bahan bakar yang digunakan kendaraan bermotor.

“Untuk kita ketahui, udara di kota besar dipengaruhi sekitar 70 sampai 80 persen oleh kendaraan bermotor apalagi kota megapolitan seperti Jakarta,” ujar Dasrul, pada webinar bertajuk Program Langit Biru untuk Meningkatkan Mutu Udara Ambien, pada Rabu, 16 September 2020.

Bahan bakar ditengarai menjadi salah satu penyebab kendaraan bermotor banyak menyumbang pencemaran udara di perkotaan. Menurut Dasrul, tiga bahan bakar utama yang sering dipakai masyarakat merupakan bahan bakar yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kita masih menjual solar dengan cetane number 48, padahal di aturan minimum 52 misalnya, kemudian premium dan pertalite yang kandungan sulfurnya di atas 50 ppm, padahal di regulasi harus di bawah 50,” tambah Dasrul.

Kendaraan bermotor mesin bensin yang diproduksi per September 2018, sudah menerapkan standar emisi euro 4 dimana bahan bakar standarnya adalah pertamax turbo.

Sedangkan untuk sepeda motor di Indonesia sendiri, sudah menerapkan standar emisi euro 2 dan euro 3 yang membutuhkan bahan bakar standar pertamax 92. Menurut Dasrul, penggunaan bahan bakar juga harus mengikuti perkembangan teknologi mesin kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kendaraan yang beredar sekarang sejatinya tidak memerlukan tiga bahan bakar tersebut, saya yakin sudah tidak ada motor produksi di bawah tahun 2006 (euro 1) yang dipakai, sama seperti mobil,” kata Dasrul.

Akibat dari penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai tersebut, muncul zat-zat berbahaya yang mencemari udara. Dampaknya akan menimbulkan penyakit pernapasan, kanker, kelahiran prematur, ekosistem, dan kerusakan material bangunan.

Terkait pelarangan penjualan bahan bakar yang tidak sesuai dengan regulasi, Dasrul menekankan pada kepala daerah agar berani membuat kebijakan yang melarang penjualan bahan bakar tersebut. “Izin pembangunan SPBU ada di pemda, tinggal cabut izin penjualan pertalite, premium, dan solar 48. Ketiganya jelas tidak memenuhi standar kendaraan yang beredar, dilarang saja,” kata Dasrul.

MUHAMMAD AMINULLAH | EZ

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Airbus Pamerkan Pesawat A220 Generasi Terbaru di Jakarta, Klaim Lebih Hemat Bahan Bakar

7 hari lalu

Pesawat A220 yang ikut serta dalam tur demonstrasi ini disewa oleh Airbus dari airBaltic, dan memiliki tata letak 148 kursi di kabin penumpang kelas tunggal. Kredit: Airbus
Airbus Pamerkan Pesawat A220 Generasi Terbaru di Jakarta, Klaim Lebih Hemat Bahan Bakar

Airbus memulai rangkaian pameran produk terbarunya, pesawat A220-300 di Jakarta.


Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

14 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan
Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

Pada 2021, populasi kendaraan di Indonesia tercatat sebanyak 141.992.573 unit, naik signifikan dibandingkan 2020, yakni sebanyak 136.137.451 unit.


Kementerian ESDM Mulai Uji Coba Bahan Bakar B40, Ini Hasilnya

21 hari lalu

Menteri ESDM Arifin Tasrif menunjukkan bahan bakar B40 sebelum uji jalan kendaraan berbahan bakar B40 di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Uji jalan kendaraan tersebut menggunakan dua bahan bakar yaitu B40 (60 persen solar dan 40 persen biodiesel) dan B30D10 (60 persen solar, 30 persen biodiesel dan 10 persen diesel biokarbon) yang bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi teknis pada kendaraan bermesin diesel sebelum diaplikasikan secara luas. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM Mulai Uji Coba Bahan Bakar B40, Ini Hasilnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menguji coba penggunakan bahan bakar nabati biodiesel 40 alias B40.


Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

36 hari lalu

Warga menggunakan masker saat berjalan di Pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

Bondan mengingatkan gugatan pencemaran udara Jakarta yang telah dimenangkan oleh warga pada 2021.


Stellantis Kembangkan Mesin Mobil Bahan Bakar Sintetis

37 hari lalu

Logo baru hasil merger produsen mobil Fiat Chrysler Automobile NV dan Peugeot SA (PSA Group). FOTO: Antara
Stellantis Kembangkan Mesin Mobil Bahan Bakar Sintetis

Stellantis sedang menguji 28 jenis mesin mobil yang diharapkan bisa menggunakan bahan bakar sintetis.


Tips Menghemat Bahan Bakar saat Terjebak Macet dalam Perjalanan Mudik

44 hari lalu

Foto udara antrean kendaraan dari arah Cirebon ke Jakarta keluar melalui Gerbang Tol Subang saat sterilisasi ruas Tol Cipali dalam rangka penerapan satu arah di Subang, Jawa Barat, Selasa 18 April 2023. Korlantas Polri merekayasa lalu lintas satu arah di ruas Tol Cipali hingga Kalikangkung pada Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB dan Rabu (19/4)-Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB untuk mengurangi potensi kemacetan kendaraan bermotor saat arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tips Menghemat Bahan Bakar saat Terjebak Macet dalam Perjalanan Mudik

Berikut beberapa tips yang dapat Anda coba untuk menghemat bahan bakar ketika menghadapi kemacetan dalam perjalanan mudik:


Persiapan Biaya Mudik Lebaran, Ini Jenis Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

45 hari lalu

Persiapan Biaya Mudik Lebaran, Ini Jenis Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Menjelang mudik lebaran ini, biasanya Pegadaian ramai oleh nasabah yang ingin menggadaikan barangnya. Barang apa saja yang bisa digadai di Pengadaian?


Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Layang Non Tol, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

50 hari lalu

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Masih banyaknya pengendara sepeda motor yang nekat menerobos JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Kasablanka itu untuk menghindari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Layang Non Tol, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

Terdapat beberapa jalan layang non tol yang melarang pengendara sepeda motor melintas. Berikut alasan dan sanksi jika melanggarnya.


BP-AKR Hadir di Jawa Timur, Sediakan Bahan Bakar bp Ultimate Berteknologi Active

53 hari lalu

BP-AKR hadirkan SPBU di Jawa Timur. (Foto: BP-AKR)
BP-AKR Hadir di Jawa Timur, Sediakan Bahan Bakar bp Ultimate Berteknologi Active

Bahan bakar bp Ultimate tersedia di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum BP-AKR di Jawa Timur.


Aturan Parkir di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

57 hari lalu

Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aturan Parkir di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

Aturan parkir di perumahan secara jelas melarang pemilik kendaraan untuk meletakkan mobil secara sembarangan melalui UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 34 T