Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perdagangkan Kulit Harimau, 4 Orang Dituntut 4,5 Tahun Penjara di Aceh Timur

Reporter

image-gnews
Personel Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus). ANTARA/Ampelsa
Personel Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus). ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak empat terdakwa perdagangan kulit harimau serta bagian tubuh lainnya dari satwa dilindungi itu dituntut, masing-masing, dihukum penjara selama 4,5 tahun. Tuntutan diberikan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar daring (online) dari Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa 22 September 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fajar Adi Putra dan Wahyu. Adapun keempat terdakwa adalah Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual atau daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi. Para terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber data alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Fajar Adi Putra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut juga menuntut ke empat terdakwa membayar masing-masing Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara. Adapun barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Baca juga:
Hasil Lab Sebut Gajah Bostwana Mati Massal Karena Bakteri di Sumber Air

Keempat tersangka tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Kabupaten Aceh Timur, pada Juni lalu. Bersama tersangka turut diamankan bagian satwa dilindungi tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

6 hari lalu

Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

Tragedi harimau peliharaan yang menewaskan pekerja di Samarinda. Bagaimana syarat memelihara hewan liar dan konsekuensi hukumnya.


Cara BKSDA Gerakkan Masyarakat Mengkonservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling

11 hari lalu

Rimbang-Baling
Cara BKSDA Gerakkan Masyarakat Mengkonservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling

BKSDA Riau kini memperkuat 27 kader konservasi sebagai ujung tombak pemerintah, menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam konservasi.


3 Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, BKSDA Dapat Info dari Masyarakat

16 hari lalu

Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
3 Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, BKSDA Dapat Info dari Masyarakat

BKSDA Jambi mencatat dalam sepuluh bulan terakhir berhasil mengungkap tiga kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).


10 Tahun Direhabilitasi, Cici Orangutan Berusia 19 Tahun Kembali ke Hutan Kalimantan

18 hari lalu

Seekor Orangutan jantan bernama 'Boni' terlihat di Pusat Suaka Orangutan Arsari yang terletak di dekat Ibu Kota NUsantara di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 7 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Tahun Direhabilitasi, Cici Orangutan Berusia 19 Tahun Kembali ke Hutan Kalimantan

Orangutan bernama Cici (19) akhirnya kembali menikmati hidup bebas dihutan belantara setelah harus menjalani masa rehabilitasi selama 10 tahun sejak 2013 lalu di Pusat rehabilitasi Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalteng sebelum siap untuk dilepasliarkan.


4 Orang Utan Dilepas Liar di Muara Wahau Kalimantan Timur, Buka Pintu Harapan

19 hari lalu

Seekor Orangutan betina bernama 'Kikan' sedang makan terong saat makan di lokasi rehabilitasi dan reintroduksi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari yang terletak di dekat Ibu Kota Nusantara di Samboja, provinsi Kalimantan Timur, 9 Maret , 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
4 Orang Utan Dilepas Liar di Muara Wahau Kalimantan Timur, Buka Pintu Harapan

BKSDA Kalimantan Timur melepasliarkan empat orang utan (pongo pygmaeus morio) ke Hutan Kehje Sewen di Muara Wahau, Kutai Timur.


Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Jambi Jadi Habitat Utama Orang Utan Sumatera

22 hari lalu

Seekor induk mawas atau orangutan Sumatera (Pongo abelii) bernama Wati sedang mencari makanan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di sisi Bukit Lawang, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Abdi Purmono
Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Jambi Jadi Habitat Utama Orang Utan Sumatera

Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Kabupaten Tebo dan Tanjung Jabung Barat, Jambi, menjadi salah satu habitat utama Orang Utan Sumatera.


BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan

33 hari lalu

Dua ekor kakatua maluku di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan

Total ada 24 burung yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan terdiri dari 20 ekor kakatua dan 4 ekor burung nuri.


Harimau Sumatera Terlihat di Kabupaten Sijunjung, Warga Sempat Memotretnya

55 hari lalu

Harimau Sumatera koleksi Bandung Zoo berada di komplek kandang karnivora di Bandung, Jawa Barat, Senin, 19 Juni 2023. Bandung Zoo mengajukan Kasasi ke Mahkaman Agung, dan tetap mengklaim lahan kebun binatang yang juga berfungsi sebagai hutan kota seluas 13,9 hektare tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Harimau Sumatera Terlihat di Kabupaten Sijunjung, Warga Sempat Memotretnya

Masyarakat Nagari Solok Ambah, Kabupaten Sijunjung melaporkan adanya harimau Sumatera di kebun karet miliknya.


Ada Bunga Bangkai Amorphophallus Titanum Sedang Berbuah di Sumbar, Bukan Rafflesia Arnoldii

56 hari lalu

Pengunjung melihat bunga bangkai di Kebun Raya Cibodas, Jawa Barat, 8 Maret 2016. Bunga bernama latin amorphophallus titanum becc ini telah berbunga untuk yang ke empat kalinya di Kebun Raya Cibodas. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Ada Bunga Bangkai Amorphophallus Titanum Sedang Berbuah di Sumbar, Bukan Rafflesia Arnoldii

Warga Sumatera Barat menemukan bunga bangkai jenis Amorphophallus Titanum yang sedang berbuah di lahan kebun masyarakat setempat pada akhir September.


Logos, Bayi Orang Utan Kalimantan Berhasil Dipulangkan Usai Diselundupkan ke Surabaya

23 September 2023

Anak orangutan kalimantan umur setahun bernama Logos sebelum dikirim dari Balai Besar KSDA Jawa Timur ke Kalimantan Tengah pada Jumat, 22 September 2023. Foto : dokumentasi BBKSDA Jawa Timur
Logos, Bayi Orang Utan Kalimantan Berhasil Dipulangkan Usai Diselundupkan ke Surabaya

Pemulangan orang utan bernama Logos dari kantor BBKSDA Jawa Timur itu dilakukan bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.