TEMPO.CO, Tokyo - Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga pada Jumat, 25 September 2020, mengatakan bahwa pemerintah negaranya akan melonggarkan larangan masuk bagi warga asing mulai Oktober mendatang, meski rencana itu tidak akan berlaku bagi wisatawan.
"Untuk merevitalisasi ekonomi, perjalanan internasional sangat perlu untuk dilanjutkan," kata Suga dalam rapat gugus tugas respons virus corona pemerintah Jepang.
Warga asing berstatus tenaga medis profesional, guru, dan sebagainya yang memenuhi syarat untuk tinggal dalam jangka waktu menengah atau panjang selama tiga bulan atau lebih akan diizinkan masuk, demikian diputuskan oleh pemerintah Jepang. Keputusan itu juga berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan untuk keperluan bisnis selama kurang dari tiga bulan.
Mereka yang memenuhi syarat harus dinyatakan negatif Covid-19 sebelum tiba di Jepang. Saat mereka tiba di negara itu, perusahaan atau organisasi yang menjadi sponsor diharapkan untuk memastikan bahwa stafnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Selama periode karantina, mereka tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum.
Pemerintah Jepang juga sedang mempertimbangkan untuk mengizinkan 1.000 warga asing memasuki negaranya setiap hari, dan mengutamakan mereka yang berniat tinggal di Jepang selama tiga bulan atau lebih.
"Kami akan mulai melonggarkan larangan masuk dengan melihat situasi penularan virus di setiap negara dan juga mempertimbangkan tingkat urgensi perjalanan," kata Menteri Revitalisasi Ekonomi Jepang Yasutoshi Nishimura, yang juga bertanggung jawab menangani respons terhadap virus corona, dalam konferensi pers.
Saat ini, warga dari 159 negara dan kawasan dilarang memasuki Jepang, tetapi larangan masuk tersebut sudah mulai dilonggarkan secara bertahap.
Warga asing dengan status penduduk Jepang yang berada di luar negeri sudah diizinkan untuk kembali ke negara itu sejak bulan lalu.
Para ekspatriat dan warga dari beberapa negara dan kawasan di Asia yang akan tinggal lama di Jepang juga sudah diizinkan memasuki negara tersebut.
Negara dan kawasan di Asia itu meliputi Vietnam, Thailand, dan tujuh negara lainnya yang sudah setuju untuk memberikan izin yang sama bagi warga Jepang.
Pemerintah Jepang pada Jumat mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membuat persetujuan serupa dengan Singapura dan Brunei Darussalam.
Para ekspatriat dan warga yang baru tiba dari Singapura dan akan tinggal dalam jangka panjang di Jepang akan diizinkan masuk mulai Rabu, 30 September, sementara mereka yang berasal dari Brunei Darussalam dapat masuk ke Jepang mulai 8 Oktober, papar Kementerian Luar Negeri Jepang.
ANTARA | XINHUA