TEMPO.CO, Washington DC - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) pada Minggu, 27 September 2020, memutuskan untuk membatalkan larangan pemerintahan Trump terhadap aplikasi berbagi video TikTok, beberapa jam sebelum larangan kontroversial itu diberlakukan.
Menyusul sesi dengar pendapat di pengadilan melalui sambungan telepon yang digelar sebelumnya pada hari itu, Hakim Carl Nichols dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia memblokir sementara tindakan pemerintah AS tersebut, yang akan memblokir unduhan baru aplikasi itu dan pembaruan perangkat lunak bagi pengguna lama.
Perusahaan induk TikTok di Cina, ByteDance, sebelumnya mengajukan permintaan penetapan awal yang bersifat sementara (preliminary injunction) terhadap tindakan Trump. Keputusan hakim federal tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan teknologi yang berbasis di Los Angeles itu kini dapat beroperasi tanpa gangguan setidaknya hingga sidang penuh digelar.
Larangan yang dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu tengah malam waktu setempat itu merupakan bagian dari upaya pemerintah AS yang lebih luas untuk menyerang perusahaan-perusahaan teknologi Cina di tengah memburuknya hubungan bilateral.
Pada 6 Agustus, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan sebuah perintah eksekutif yang melarang transaksi negara tersebut dengan TikTok dan ByteDance setelah 45 hari, dengan alasan keamanan nasional. Perintah serupa juga dikeluarkan untuk WeChat, aplikasi pengiriman pesan, media sosial, dan pembayaran seluler milik raksasa teknologi Cina Tencent.
Pada 14 Agustus, Trump menandatangani perintah eksekutif lainnya yang memaksa ByteDance untuk menjual atau memisahkan sebagian (spin-off) bisnis TikTok di AS dalam waktu 90 hari.
Tiktok melayangkan gugatan terhadap pemerintahan Trump, dengan menantang aspek legalitas dan konstitusionalitas perintah eksekutif bertanggal 6 Agustus tersebut, dan berpendapat bahwa tidak ada bukti kredibel yang mendukung klaim keamanan nasional Trump tersebut.
"Kami senang pengadilan menyetujui argumen hukum kami dan mengeluarkan keputusan sementara yang mencegah pemberlakuan larangan terhadap aplikasi TikTok," demikian pernyataan TikTok.
"Kami akan terus mempertahankan hak-hak kami demi kepentingan masyarakat dan karyawan kami," kata perusahaan itu. "Pada saat bersamaan, kami juga akan mempertahankan dialog yang sedang berlangsung dengan pemerintah AS untuk mengubah proposal kami, yang mendapatkan persetujuan awal dari Presiden (Trump) pada akhir pekan lalu, menjadi sebuah kesepakatan."
Proposal itu merujuk kepada persetujuan antara ByteDance, Oracle, dan Walmart, yang diharapkan Tiktok dapat menjadi "penyelesaian masalah keamanan pemerintah AS dan menjawab sejumlah pertanyaan seputar masa depan TikTok" di negara tersebut.
Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan Cina mengatakan bahwa pihaknya menentang secara tegas langkah AS yang memblokir unduhan aplikasi WeChat dan TikTok, seraya mendesak negara tersebut untuk segera menghentikan praktik penindasannya dan menjaga aturan serta ketertiban internasional.
ANTARA | XINHUA