"I-Boat ini bisa dijalankan sendiri dan akan kembali dengan otomatis. Jadi operator menjalankan melalui aplikasi tertentu seperti aplikasi ojek online, namun I-Boat bisa kembali ke tempat semula," kata Manajer Unit Klaster Inovasi Kemaritiman, Tri Achmadi.
Dengan dilengkapi kamera yang beresolusi tinggi, I-Boat mampu memilih obyek mana yang harus diangkut terlebih dahulu saat evakuasi korban kecelakaan di laut. Dalam simulasi yang sudah dilakukan, Tri mengungkapkan, I-Boat bisa memilih mana yang harus diselamatkan lebih dulu di antara orang dan boks.
"I-Boat juga bisa memilih titik aman saat menemukan korban tenggelam. Dengan begitu I-Boat ini sudah dalam uji kelayakan," katanya.
Direktur Operasi Biro Klasifikasi Indonesia, Mohammad Cholil, mengungkapkan alat transportasi bahkan di sektor maritim tidak bisa langsung dijual. Selain aspek efisiensi dan efektivitas, alat harus melalui uji kelayakan untuk memastikan semua sistem tidak ada yang gagal demi keselamatan awak dan penumpang serta perlindungan lingkungan laut.
Hal itu, kata Cholil, telah ditetapkan oleh IMO (International Maritime Organization) dan juga telah dimasukkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. "Ini kapal tanpa awak pertama yang masih harus diuji keselamatan. Aturan sudah ada tapi harus diuji publik dulu. Ini baru tahap awal, belum pada tahap sertifikasi," katanya.
Baca juga:
Mahasiswa UI Juara Lomba Kapal Hemat Energi Tingkat Dunia
Rencananya, aturan untuk pengajuan keamanan akan disusun dalam dua bulan. Sehingga bisa diajukan untuk sertifikasi.