TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pendidikan Pemerintah DI Yogyakarta mengizinkan kegiatan belajar tatap muka untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sementara untuk jenjang lain di daerah zona kuning tetap mengacu Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
“Bulan Oktober ini yang bisa menggelar tatap muka hanyalah siswa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), jenjang lainnya tetap belum boleh (tatap muka),” ujar Kepala Disdikpora DI Yogyakarta, Didik Wardaya kepada Tempo, Kamis, 1 Oktober 2020.
Didik menuturkan, kegiatan tatap muka bagi SMK itu pun juga tidak sepenuhnya. Dengan kata lain, hanya bagi mereka yang sudah merampungkan materi teori dan tinggal menyelesaikan materi praktek.
“Sebelum SMK itu membuka tatap muka, wajib melakukan simulasi pembelajaran dulu yang kami minta melibatkan unsur RT/RW atau lingkungannya untuk ikut menilai apakah pembelajaran itu aman dari potensi penularan,” ujarnya.
Dengan persyaratan melakukan simulasi lebih dulu itu, maka masing-masing jadwal kegiatan tatap muka di tiap SMK itu diserahkan kepada pihak sekolah dan tidak diseragamkan waktunya.
Didik menuturkan, kegiatan praktik dengan tatap muka di SMK juga baru diizinkan dengan catatan jumlah peserta dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Satu kelas tetap maksimal 50 persen kuotanya, tidak bisa penuh,” ujarnya.
Didik menambahkan, terkait ledakan kasus di pondok pesantren Sleman, pemerintah DIY dalam hal ini hanya bertindak sebagai fasilitator saja, karena pengelolaan pondok pesantren di bawah Kementerian Agama.
“Yang pasti untuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kami kelola hingga Oktober ini semua masih belum tatap muka, kecuali SMK yang punya keperluan praktek,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO