Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Negara Ini Batasi Warganya Berekspresi di Media Sosial

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang memungkinkan pemblokiran akun media sosial penyebar hoaks. Rencana ini disampaikan Kominfo pada Senin, 19 Oktober 2020.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan aturan ini terbit karena maraknya informasi hoaks seputar Covid-19. Dengan begitu pemerintah dinilai perlu mengontrol arus informasi yang tersebar di tengah masyarakat.

Sementara itu, peneliti bidang politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Rifqi Rachman, khawatir pada potensi penyalahgunaan Permen Kominfo ini terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

“Pernyataan Dirjen Aptika Samuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah,” ujar Rifqi.

Beberapa negara juga pernah, bahkan masih melakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk warga negaranya. Thailand misalnya. Bukan hanya media sosial, Thailand bahkan memblokir media penyiaran yang dianggap menyiarkan informasi yang membahayakan negara. Lebih lanjut, berikut daftar negara yang membatasi penggunaan media sosial.

  • Thailand

Kepala Kepolisian Nasional Thailand telah menandatangani perintah keputusan darurat yang memungkinkan Komisi Nasional Penyiaran dan Telekomunikasi serta Menteri Sosial untuk memblokir sejumlah media dan laman Facebook yang kerap mengkritisi pemerintah. Sejumlah media dan laman Facebook yang diblokir meliputi Voice TV, Parachathai.com, The Reporters, The Standard, dan laman Facebook FreeYOUTH.

Keputusan tersebut merupakan buntut dari serangkaian aksi protes dari masyarakat prodemokrasi yang menuntut Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-ocha untuk mundur dari jabatannya. Sebelumnya, pada 24 Agustus 2020, Facebook juga telah memblokir akses grup Royalist Marketplace yang kerap menyuarakan protes terhadap pemerintah Thailand.

  • Turki

Turki pada 29 Juli lalu telah mengesahkan peraturan baru yang mengatur penggunaan media sosial. Dengan peraturan tersebut, media sosial dengan satu juta pengguna harian harus membuka kantor perwakilan di Turki. Selain itu, kantor media sosial tersebut juga harus bisa menangani keputusan pengadilan lokal untuk menghapus konten yang menyinggung pemerintah dalam waktu 48 jam.

Jika gagal menghapus konten yang dinilai kontroversial, perusahaan media sosial itu akan menghadapi larangan penayangan atau denda. Sanksi paling berat adalah pengurangan bandwidth hingga 90 persen, sehingga media sosial itu tidak dapat digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Turki juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk mengambil Tindakan yang diperlukan seperti menyimpan data pengguna lokal.

  • Vietnam

Pembatasan penggunaan media sosial juga dilakukan pemerintah Vietnam. Awal tahun 2019, Vietnam menuduh Facebook melanggar Undang-undang Keamanan Siber Vietnam dengan mengizinkan pengguna mengunggah konten anti-pemerintah. Selang setahun, pada awal tahun 2020, server lokal Facebook di Vietnam dimatikan, sehingga memperlambat lalu lintas server lokal. Pembatasan yang dilakukan selama kurang lebih tujuh minggu itu ditujukan untuk meningkatkan pembatasan pada unggahan yang berbau antinegara oleh penduduk lokal.  

Atas tindakan tersebut, Facebook akhirnya menyerah dan bersedia memenuhi permintaan pemerintah Vietnam untuk membatasi konten yang dianggap ilegal. 

  • Korea Utara

Pembatasan yang dilakukan Korea Utara tidak hanya pada penggunaan media sosial. Sebagian besar penduduk sama sekali dilarang menggunakan internet, terlebih media sosial seperti Facebook atau Twitter.

Akses internet di negara ini hanya diperuntukkan bagi pejabat tinggi pemerintah, ilmuwan, dan para elite, itu pun dengan pemantauan yang ketat. Negara ini bertujuan untuk mengontrol semua bentuk media yang dikonsumsi rakyatnya.

REUTERS | BANGKOK POST | MUHAMMAD AMINULLAH | EZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

3 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

1 hari lalu

Ilustrasi wanita jalan kaki. Freepik.com/Yanalya
Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

Aktivitas jalan kaki dan menaiki tangga adalah gaya hidup yang baik bisa mengurangi risiko penyakit bagi tubuh.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

3 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

SNBP adalah ajang kompetisi para siswa elegible asal sekolah masing-masing untuk memperebutkan kuota jalur nilai rapor di PTN tujuan.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

4 hari lalu

Foto ilustrasi jaringan internet.
Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

Survei Populix mencatat kebutuhan internet naik 40 persen selama bulan Ramadan. Mayoritas responden berbagi keseharian melalui Whatsap dan Instagram.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

9 hari lalu

Cara buat postingan slide di TikTok cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan kumpulan foto-foto yang akan diunggah. Berikut tutorialnya. Foto: Canva
Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

Viral istilah Mio Mirza di media sosial, khususnya TikTok dan X. Apa sebenarnya arti dari Mio Mirza yang sering diungkapkan di kolom komentar?


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.