TEMPO.CO, Washington DC - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Selasa, 20 Oktober 2020, melayangkan gugatan antitrust yang menuduh Google telah mempertahankan monopoli dengan cara yang melanggar hukum di pasar pencarian dan iklan pencarian, demikian disampaikan departemen tersebut dalam pernyataannya.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada perusahaan yang bermarkas di California itu melalui Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia. Sebelas jaksa agung negara bagian bergabung dengan departemen tersebut sebagai penggugat dalam kasus itu.
Sebagai salah satu perusahaan terkaya di planet ini dengan nilai pasar sebesar US$ 1 triliun, Google yang dinaungi Alphabet Inc. merupakan pengatur monopoli internet bagi miliaran pengguna dan begitu banyak pemasang iklan di seluruh dunia, menurut departemen itu.
Selama bertahun-tahun, Google telah menguasai hampir 90 persen dari total pencarian di AS dan "menggunakan taktik antipersaingan guna menjaga dan memperluas monopoli yang dilakukannya di bidang pencarian dan iklan pencarian," imbuh departemen tersebut.
Pengaduan itu menuding Google telah mempertahankan monopoli dengan cara yang melanggar hukum di bidang pencarian dan iklan pencarian dengan membuat perjanjian eksklusivitas yang melarang prainstalasi layanan pencarian kompetitor, serta membuat kesepakatan jangka panjang dengan Apple yang menjadikan Google sebagai situs pencarian default.
Raksasa teknologi itu juga diduga menggunakan keuntungan monopoli untuk membeli perlakuan istimewa bagi situs pencariannya di sejumlah perangkat, peramban web, dan titik-titik akses pencarian lainnya, "menciptakan siklus monopolisasi yang berkelanjutan dan menguntungkan pihaknya sendiri," papar departemen itu.
"Saat ini jutaan warga Amerika bergantung pada internet dan platform-platform daring dalam kehidupan sehari-hari. Persaingan di industri ini sangat penting, dan itulah mengapa tuntutan yang hari ini dilayangkan kepada Google, perusahaan terdepan di bidang internet, atas pelanggaran undang-undang (UU) antitrust adalah kasus luar biasa baik bagi Departemen Kehakiman maupun warga Amerika," ujar Jaksa Agung AS William Barr.
Sementara itu, juru bicara Google, seperti dikutip jaringan televisi CNBC, mengatakan bahwa gugatan itu sangat cacat. Menurutnya, orang-orang menggunakan Google karena mereka memilih untuk melakukannya, bukan karena mereka dipaksa atau tidak punya pilihan lain.
ANTARA | XINHUA