TEMPO.CO, Yogyakarta - Fakultas Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia atau ISI Yogyakarta akan menggelar diskusi virtual bertajuk Seni dan Media di Masa Pandemi Covid-19 pada 26–27 Oktober 2020 nanti. Diskusi diagendakan membahas potensi pelanggaran hak cipta di kala mempertahankan geliat seni di masa pandemi Covid-19.
Dekan Fakultas Seni Media Rekam ISI Yogyakarta Irwandi Jumat menerangkan kalau para penggiat seni beradaptasi di masa pandemi ini dengan tetap membuat pertunjukan dalam jaringan (daring) alias online. Mulai dari panggung, ruang pameran, ruang pemutaran dan pertemuan semua lebur dalam ruang virtual.
Namun transformasi itu dianggap disertai masalah serius, yakni penjiplakan. “Salah satu masalah dalam seni saat pandemi ini misalnya ada karya seni ikut pameran virtual, lalu karya itu di-copy dan diklaim menjadi milik orang lain,” ujar Irwandi, Jumat 23 Oktober 2020.
Tindakan menjiplak atau mengklaim karya seni yang dipamerkan secara virtual, ujar Irwandi, melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Persoalan ini, menurutnya, tak dikenal sebelumnya. "Kalau pameran seni itu digelar secara langsung, satu-satunya cara jika ingin mencuri karya itu harus mengambil barangnya dan dibawa pergi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Irwandi menambahkan, bagaimana bisa tetap menjaga eksistensi seni yang media apresiasinya berubah menjadi virtual itu tetap aman. Dia mendesak adanya regulasi baru yang dibuat untuk melindungi hak cipta seseorang ketika memanfaatkan ruang virtual di masa pandemi ini.
"Serta bagaimana peran seharusnya otoritas-otoritas terkait, mulai dari pemerintah hingga penyedia layanan platform digital itu," kata dia.
Tantangan lain, Irwandi menambahkan, dalam dunia seni ada beberapa hal yang tak bisa sekadar diapresiasi secara maya. Misalnya, dalam sebuah karya fotografi, ada foto yang diapresiasi karena obyeknya (karya fotonya) namun ada pula yang diapresiasi sebagai benda seni.
"Misalnya, foto itu menggunakan frame tertentu bernilai seni tinggi atau kualitas cetakannya yang sangat bagus."
Dosen pengampu mata kuliah hukum FSMR ISI Yogyakarta Raden Roro Ari Prasetyowati membenarkan potensi pelanggaran hak cipta tinggi di masa pandemi. Potensi bahkan bisa bertambah besar karena masih ada seniman kurang peduli atau tidak tahu tentang HAKI.
Baca juga:
Cara Kampus ISI Yogyakarta Ospek Mahasiswa Baru di Kala Pandemi
"Sehingga ketika karyanya dijiplak malas atau tidak mau menuntut karena khawatir kalah,” ujarnya.