TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyatakan pada Senin, 9 November 2020, telah mengizinkan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) terapi antibodi monoklonal dari Eli Lilly untuk pasien Covid-19. Terapi diperbolehkan bagi kasus infeksi penyakit itu dengan gejala ringan dan sedang pada pasien anak-anak dan dewasa.
Terapi menggunakan antibodi tunggal yang disebut bamlanivimab itu ditetapkan harus diberikan melalui infus di rumah sakit atau fasilitas rawat kesehatan lainnya yang sesuai standar FDA. Di antaranya, dokter-dokternya harus memiliki akses ke medikasi untuk antisipasi jika pasien menunjukkan reaksi buruk.
FDA juga menetapkan, terapi ini harus diberikan segera setelah tes menunjukkan hasil positif infeksi Covid-19, dalam 10 hari pertama munculnya gejala. Terapi yang sama tak diizinkan untuk pasien dengan gejala yang sudah parah atau kritis.
Bamlanivimab adalah antibodi monoklonal pertama yang menerima otorisasi untuk digunakan dalam perawatan pasien Covid-19. Antibodi monoklonal adalah protein buatan laboratorium yang menirukan kemampuan sistem imun tubuh untuk melawan antigen berbahaya seperti virus.
Mirip Regeneron yang diberikan kepada Presiden AS Donald Trump saat dinyatakan positif Covid-19, FDA dalam pernyataannya menuturkan, "Bamlanivimab adalah sebuah antibodi monoklonal yang secara spesifik diarahkan untuk melawan protein paku pada SARS-CoV-2, didesain untuk menghalangi virus itu bisa menempel dan menginfeksi sel manusia."
Baca juga:
FDA Cabut Izin Penggunaan Darurat Chloroquine untuk Covid-19
Patrizia Cavazzoni, Pelaksana tugas Direktur Pusat Riset dan Evaluasi Obat di FDA, menjelaskan, izin penggunaan darurat diputuskan diberikan agar petugas medis yang berada di garis depan penanganan pandemi ini memiliki opsi potensial tambahan dalam merawat para pasien Covid-19. "Kami akan lanjut mengevaluasi data baru tentang keamanan dan efikasi bamlanivimab saat sudah digunakan nanti," katanya.