TEMPO.CO, Jakarta - Komisi PBB untuk Obat-obatan Narkotika (CND), melalui voting pada Rabu 3 Desember 2020, telah memutuskan mengeluarkan ganja dari Lampiran IV, Konvensi 1961 tentang Obat-obatan Narkotika. Selama 59 tahun sebelum rapat voting itu dilakukan, ganja masih digolongkan dalam jenis opioid (obat dengan efek serupa morfin) adiktif berbahaya.
Hasil voting menunjukkan 27 anggota setuju dikeluarkannya ganja dari daftar itu, 25 menolak dan satu abstain. Dengan hasil itu, CND membuka pintu untuk negara-negara mengakui potensi terapi dan medis dari zat yang saat ini masih luas digunakan namun secara ilegal sebagai obat rekreasi itu.
Baca juga:
Ganja Bukan Lagi Zat Adiktif Berbahaya, Ini Cerita Pra dan pasca Voting di PBB
Lebih jauh, keputusan terbaru dianggap bisa mendorong riset ilmiah tambahan terhadap khasiat medis dari daun ganja. Mereka juga mendukung rekomendasi Badan Kesehatan Dunia, WHO, yang mengklarifikasi kalau cannabidiol (CBD) –sebuah senyawa nonracun pada daun ganja, Cannabis sativa–bukanlah subyek kontrol internasional.
Sebaliknya, CBD disebut telah berperan besar dalam terapi 'wellness' beberapa tahun terakhir, dan melahirkan sebuah industri baru bernilai miliaran dollar.
Belum ada penyataan sikap resmi dari pemerintah Indonesia atas keputusan terbaru dari CND tersebut. Dalam sebuah komentar singkatnya melalui WhatsApp, Inggrid Tania, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia, hanya mengatakan adopsi ganja untuk dikembangkan sebagai obat resmi belum bisa dilakukan karena regulasi di Indonesia belum mengizinkan.
Indonesia sendiri saat ini tidak duduk langsung sebagai anggota di Komisi PBB tersebut. Keanggotaan komisi ini ditentukan berdasarkan representasi enam regional dengan sejumlah pertimbangan yang digunakan. Di antara 53 anggotanya saat ini, representasi dari Asia dalam komisi itu adalah, di antaranya, Afganistan, Cina, Pakistan, dan Thailand.
Berikut ini beberapa informasi tentang Komisi PBB untuk Obat-obatan Narkotika tersebut mengutip dari situs resminya,