TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan surat edaran ihwal pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah secara terbatas.
Salah satu poin dalam surat yang diteken 28 Desember 2020 itu, Sultan menginstruksikan pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 lima kabupaten/kota se-DIY segera mempersiapkan kebijakan pembelajaran tatap muka teori yang rencananya paling cepat digelar 1 Februari 2020.
Baca:
Tak Setuju Pembelajaran Tatap Muka Januari, IDAI Sodorkan Data Ini
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menuturkan pemerintah daerah mempersiapkan tatap muka sekolah, baik SMK, SMA, sederajat secara terbatas itu tanpa meninggalkan sejumlah pertimbangan penting di masa pandemi ini.
"Pembelajaran tatap muka secara terbatas sekolah (SMA/SMK) rencananya secepat-cepatnya 1 Februari 2021, namun melihat dulu kondisi tatap muka di perguruan tinggi," ujar Baskara Aji Rabu 30 Desember 2020.
Aji mengatakan jika tatap muka di jenjang tertinggi atau kampus-kampus awal tahun 2021 masih belum juga dimulai, jenjang di bawahnya seperti SMA, SMK dan jenjang sederajat lainnya tidak akan melaksanakan tatap muka teori itu.
"Jadi SMA-SMK itu baru bisa menggelar tatap muka setelah ada evaluasi tatap muka di perguruan tinggi yang menunjukkan hasil baik-baik saja," ujarnya.
Oleh sebab itu, Aji menyatakan tenggat 1 Februari 2021 bukan patokan baku bahwa sekolah harus sudah bisa tatap muka karena perguruan tinggi juga baru bisa menggelar tatap muka bergantung sikap pimpinan masing-masing universitas.
"Jadi silahkan saja jika perguruan tinggi mau lebih dulu tatap muka tapi secara terbatas, mungkin hanya untuk mahasiswa tugas akhir atau mahasiswa baru yang mau sekedar mengenal kampusnya," ujar Aji.
Aji mengatakan sebelum tatap muka jenjang SMA/SMK memang selayaknya ada uji coba pembelajaran di satu-dua sekolah untuk percontohan itu, sehingga bisa dievaluasi apa saja yang masih perlu diperbaiki khususnya dalam upaya menegakkan protokol kesehatan.
Aji menuturkan, meski saat ini di Yogya sebagian besar kampus dan sekolah masih pembelajaran daring, namun ada sebagian yang menempuh cara kombinasi dengan luring atau tatap muka terbatas, misalnya di tingkat SMK yang menjalankan praktikum secara tatap muka dan daring untuk teorinya.
Selain SMK, ada pula SMA yang juga menjalankan tatap muka untuk kegiatan praktiknya. Dengan cara membatasi kapasitas laboratoriumnya seperti semula 15 orang, kini hanya diisi tiga orang siswa.
Dalam surat edaran itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatur setidaknya 12 ketentuan terkait pembelajaran tatap muka sekolah secara terbatas.
Selain mewajibkan masing-masing sekolah memiliki tim gugus tugas Covid-19, juga meminta setiap pihak terkait membuat prosedur operasional standar (POS) tentang penerapan standar protokol kesehatan di lingkungan pendidikan.
"Tatap muka terbatas ini untuk mengembangkan pembelajaran jarak jauh menjadi blended learning tanpa harus meniadakan pembelajaran jarak jauh yang selama ini ditempuh," ujar Sultan.
PRIBADI WICAKSONO