TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau disingkat PPKM dianggap tak efektif menekan laju perkembangan kasus Covid-19.
Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pun angkat bicara soal nasib kebijakan yang di Yogya juga telah diperpanjang hingga 8 Februari 2021 itu.
"Kami belum punya pertimbangan kebijakan yang lain (selain PPKM itu), meski penerapan kebijakan itu di Yogya sudah dimodifikasi," ujar Sultan Senin 1 Februari 2021.
Sultan menuturkan dari evaluasi PPKM periode pertama 11-25 Januari 2021, diakui telah sedikit menekan pertambahan kasus positif di Yogyakarta hingga 5 persen.
Kemudian saat kebijakan itu diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021, Yogya memberlakukan sejumlah modifikasi agar benar-benar efektif menekan mobilitas manusia dalam masa PPKM itu.
Misalnya kebijakan PPKM itu didukung penerapan sanksi lebih ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta seperti penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) selama 1x 24 jam bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sultan mengatakan belum mengetahui pasti apakah perpanjangan PPKM periode kedua akan semakin menekan kasus positif lebih baik dibanding periode pertama.
"Kami tunggu hasilnya dulu PPKM periode kedua ini, memang tidak bisa sekaligus menurunkan, yang terpenting ketersediaan ranjang (di rumah sakit untuk penanganan Covid-19) bisa lebih banyak," kata Sultan.
Sultan menuturkan, cara yang digenjot oleh Yogyakarta untuk menekan kasus memang sudah digeser ke arah lebih mikro, yakni level terbawah masyarakat melalui pengawasan di tingkat RT/RW.
Sultan mengatakan sudah saatnya jalur-jalur penularan di level terbawah itu yang dipotong cepat sehingga kasus yang muncul tak semakin menyebar dalam satu populasi terkecil masyarakat.
Penularan kasus saat ini, ujar Sultan, sudah didominasi level keluarga, misalnya dari ayah yang tertular, lalu menulari ibu dan anak, juga tetangga, bukan kasus-kasus impor dari luar lagi.
Sultan pun telah menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota pada masa PPKM ini lebih mengintensifkan pengawasan mereka pada lingkup terkecil masyarakat, bukan pada kawasan-kawasan dalam lingkup luas lagi.
"Jadi misalnya pengawasan ke bawah mengingatkan warga kalau tak penting sekali ora usah nonggo (kumpul-kumpul dengan tetangga dulu)," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta Noviar Rahmad mengatakan
selama masa PPKM atau di Yogya dinamai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), pihaknya mendapati pelanggaran protokol kesehatan sedikitnya 2.503 pelanggaran.
"Dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi, mulai periode PPKM kedua ini kami terapkan sanksi sita KTP 1x24 jam bagi pelanggar," ujarnya.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Yogyakarta Berty Murtiningsih mengatakan
situasi Covid-19 di Yogyakarta pada 1 Februari 2021 masih ada penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 222 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi Covid-19 Yogyakarta menjadi 22.047 kasus.
Penambahan kasus sembuh sebanyak 259 kasus sehingga total sembuh menjadi 15.340 kasus, sedangkan kasus meninggal bertambah 7 kasus sehingga total meninggal akibat Covid-19 menjadi 515 kasus.
PRIBADI WICAKSONO