Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogyakarta Terapkan PPKM Mikro, Sultan HB X: Sanksi Kewenangan Daerah

image-gnews
Pedagang kaki lima membereskan barang dagangannya sebelum pukul 19.00 WIB di hari pertama PPKM, Senin 11 Januari 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Pedagang kaki lima membereskan barang dagangannya sebelum pukul 19.00 WIB di hari pertama PPKM, Senin 11 Januari 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin 8 Februari 2021 telah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 4 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Baca:
Lahar Dingin Gunung Merapi Mengancam, Yogyakarta Pantau Sungai

Dalam aturan itu diatur pendirian posko RT/RW hingga posko desa/kelurahan untuk membantu monitoring mobilitas warga agar dapat membantu menekan penularan Covid-19 yang kini makin didominasi keluarga/antar tetangga.

“Soal sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan lewat posko desa itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang mengetahui kondisi wilayahnya,” ujar Sultan, Senin, 8 Februari 2021.

Sultan menuturkan, posko di desa itu didirikan agar warga tidak gampang meremehkan situasi penularan kasus yang saat ini masih sangat serius di Yogyakarta.

Situasi Covid-19 di Yogyakarta hingga 8 Februari 2021 masih terjadi penambahan kasus sebanyak 206 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 23.754 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 553 orang meninggal dunia, 17.044 sembuh, dan kasus aktif 6.157 kasus.

Dengan kondisi itu Sultan meminta desa membuat aturan tutup wilayah dari mobilitas pukul 22.00 WIB, sehingga warga tidak bisa bertindak semaunya dan tak mematuhi protokol.

Sultan berharap, dengan adanya posko pengawasan mobilitas penduduk skala kecil itu benar-benar efektif menjadi perhatian warga. “Kerumunan-kerumunan tidak boleh, aktivitas jagongan nonggo (berkumpul dengan tetangga) juga perlu dihindari dulu,” ujarnya.

Asisten Sekretaris Yogyakarta Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengatakan Yogyakarta menjadi salah satu dari tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Hal itu, kata dia, digunakan sebagai dasar pembentukan posko di tingkat desa. Selain posko RT, juga akan dibentuk posko tingkat kelurahan yang berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Nanti posko tingkat kecamatan akan menjadi supervisi dan lapor ke satgas Covid-19 kabupaten dan seterusnya sampai ke pusat,” kata dia.

Ia menjelaskan zonasi di RT terbagi menjadi empat zona. Zona hijau bila tidak ada kasus confirm Covid-19 pada satu RT, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites serta dipantau secara rutin dan berkala.

Wilayah yang dikatakan sebagai zona kuning jika terdapat 1-5 rumah dalam satu RT confirm positif selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isoman untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat.

Sedangkan zona oranye bila 6-10 warga positif maka dilakukan pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum lain.

“Zona merah bila lebih dari 10 rumah confirm positif, pengendalian dilakukan sama, hanya untuk batas keluar masuk maksimal pukul 20.00, sementara zona lain maksimal pukul 21.00,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Yogyakarta Pembajun Setyaningastutie menambahkan 3T (testing, tracing, treatment) hanya untuk warga yang bergejala, sehingga tidak dilakukan secara masif. “Zona wilayah masih merujuk pada pedoman BNPB. Belum ada petunjuk teknis dari pusat,” kata dia.

Dalam PPKM Mikro atau PPKM ketiga ini, Sekretaris Daerah Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa beleid itu juga diatur pembatasan kerja 50:50, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pembatasan usaha makan minum termasuk pusat perbelanjaan sebanyak 50 persen dari kapasitas, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. “Juga diatur mengenai peniadaan sementara kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk hajatan,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

1 jam lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

5 jam lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

16 jam lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

19 jam lalu

Batik Nitik Yogyakarta yang sudah tercatat dalam indikasi geografis. Tempo/Pribadi Wicaksono
Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

Ketika cenderamata lokal sudah tertandai dengan indikasi geografis, reputasinya akan terangkat karena produk itu sudah dinyatakan original.


Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

2 hari lalu

Demo udara berbagai pesawat warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta Senin (22/4). Dok.Istimewa
Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

Yogyakarta dipilih sebagai tempat perhelatan HUT TNI AU karena merupakan cikal-bakal Angkatan Udara Indonesia.


Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

2 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.


Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

2 hari lalu

Mobil wisatawan terjebak di sungai Lereng Merapi Saat nekat susuri jalur jip lava tour Minggu (21/4). Dok. Istimewa
Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

Sebuah mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) milik wisatawan terjebak di jalur jip wisata Lava Tour sungai Kalikuning lereng Gunung Merapi, Sleman Yogyakarta pada Minggu 21 April 2024.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.