TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin 8 Februari 2021 telah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 4 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Baca:
Lahar Dingin Gunung Merapi Mengancam, Yogyakarta Pantau Sungai
Dalam aturan itu diatur pendirian posko RT/RW hingga posko desa/kelurahan untuk membantu monitoring mobilitas warga agar dapat membantu menekan penularan Covid-19 yang kini makin didominasi keluarga/antar tetangga.
“Soal sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan lewat posko desa itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang mengetahui kondisi wilayahnya,” ujar Sultan, Senin, 8 Februari 2021.
Sultan menuturkan, posko di desa itu didirikan agar warga tidak gampang meremehkan situasi penularan kasus yang saat ini masih sangat serius di Yogyakarta.
Situasi Covid-19 di Yogyakarta hingga 8 Februari 2021 masih terjadi penambahan kasus sebanyak 206 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 23.754 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 553 orang meninggal dunia, 17.044 sembuh, dan kasus aktif 6.157 kasus.
Dengan kondisi itu Sultan meminta desa membuat aturan tutup wilayah dari mobilitas pukul 22.00 WIB, sehingga warga tidak bisa bertindak semaunya dan tak mematuhi protokol.
Sultan berharap, dengan adanya posko pengawasan mobilitas penduduk skala kecil itu benar-benar efektif menjadi perhatian warga. “Kerumunan-kerumunan tidak boleh, aktivitas jagongan nonggo (berkumpul dengan tetangga) juga perlu dihindari dulu,” ujarnya.
Asisten Sekretaris Yogyakarta Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengatakan Yogyakarta menjadi salah satu dari tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021.
Hal itu, kata dia, digunakan sebagai dasar pembentukan posko di tingkat desa. Selain posko RT, juga akan dibentuk posko tingkat kelurahan yang berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
“Nanti posko tingkat kecamatan akan menjadi supervisi dan lapor ke satgas Covid-19 kabupaten dan seterusnya sampai ke pusat,” kata dia.
Ia menjelaskan zonasi di RT terbagi menjadi empat zona. Zona hijau bila tidak ada kasus confirm Covid-19 pada satu RT, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites serta dipantau secara rutin dan berkala.
Wilayah yang dikatakan sebagai zona kuning jika terdapat 1-5 rumah dalam satu RT confirm positif selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isoman untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat.
Sedangkan zona oranye bila 6-10 warga positif maka dilakukan pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum lain.
“Zona merah bila lebih dari 10 rumah confirm positif, pengendalian dilakukan sama, hanya untuk batas keluar masuk maksimal pukul 20.00, sementara zona lain maksimal pukul 21.00,” kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Yogyakarta Pembajun Setyaningastutie menambahkan 3T (testing, tracing, treatment) hanya untuk warga yang bergejala, sehingga tidak dilakukan secara masif. “Zona wilayah masih merujuk pada pedoman BNPB. Belum ada petunjuk teknis dari pusat,” kata dia.
Dalam PPKM Mikro atau PPKM ketiga ini, Sekretaris Daerah Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa beleid itu juga diatur pembatasan kerja 50:50, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pembatasan usaha makan minum termasuk pusat perbelanjaan sebanyak 50 persen dari kapasitas, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. “Juga diatur mengenai peniadaan sementara kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk hajatan,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO