Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seragam Sekolah dan Kemajemukan, KPAI: Sekolah Negeri Harus Jadi Contoh

Reporter

image-gnews
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sekolah negeri harus dapat menjadi contoh keragaman dan kemajemukan di Tanah Air. Pernyataan ini disampaikan masih terkait dengan aturan baru tiga menteri untuk seragam sekolah dan atribut agama.

“Sekolah tidak bisa menyeragamkan pakaian dengan atribut agama tertentu, saya meyakini sekolah negeri dapat menjadi model dan contoh keragaman dan kemajemukan,” ujar komisioner Retno Listyarti dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

Retno menambahkan, sekolah menjadi ruang pertemuan bagi siswa dari berbagai latar belakang agama, ekonomi dan budaya. Di sekolah pula, siswa dapat belajar tentang toleransi, menyemai keragaman dan nilai-nilai kebangsaan.

KPAI, kata Retno, menyambut baik Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai seragam sekolah yang baru dibuat. KPAI setuju penggunaan atribut agama merupakan hak anak dan tidak boleh dipaksa.

SKB mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Di dalamnya dijelaskan kalau pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan. Ada sanksi yang juga telah diatur jika aturan tak dituruti sekolah atau daerah.

Catatan diberikan KPAI untuk sanksi yang ditetapkan. KPAI tidak berharap itu memiliki ekses yang merugikan bagi siswa dan sekolah. Menurut Retno, Kemendikbud harus memikirkan dampak pemberian sanksi tersebut pada anak.

Baca juga:
Aturan Menteri Nadiem vs PPKM, 2 Sekolah Ini Digerebek Satpol PP

Catatan lain yang diberikan adalah bahwa masalah toleransi bukan hanya soal jilbab atau seragam sekolah. Retno menunjuk pula beberapa hal seperti intervensi pemilihan Ketua OSIS. Lalu perihal jam pelajaran agama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

1 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

1 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

1 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

2 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

3 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

7 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Muhammadiyah Beberkan Alasan Tetapkan Idulfitri Lebih Awal

10 hari lalu

Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir saat diwawancarai tempo di Pesatren Diniyah Puteri Padang Panjang. TEMPO/Fachri Hamzah
Muhammadiyah Beberkan Alasan Tetapkan Idulfitri Lebih Awal

Menurut Haedar, maklumat yang disampaikan Muhammadiyah lebih awal tak bermaksud mendahului pihak tertentu dalam penentuan Idulfitri.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

10 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.


56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

14 hari lalu

Para siswa santri SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School berfoto di antara kegiatan program backpacker keliling ke-20 negara. Memulainya pada 16 Januari 2024, memasuki awal April ini mereka telah menyinggahi Pakistan, India, dan sampai di Arab Saudi. ISTIMEWA
56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.


Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

16 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.