TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sekolah negeri harus dapat menjadi contoh keragaman dan kemajemukan di Tanah Air. Pernyataan ini disampaikan masih terkait dengan aturan baru tiga menteri untuk seragam sekolah dan atribut agama.
“Sekolah tidak bisa menyeragamkan pakaian dengan atribut agama tertentu, saya meyakini sekolah negeri dapat menjadi model dan contoh keragaman dan kemajemukan,” ujar komisioner Retno Listyarti dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Senin 8 Februari 2021.
Retno menambahkan, sekolah menjadi ruang pertemuan bagi siswa dari berbagai latar belakang agama, ekonomi dan budaya. Di sekolah pula, siswa dapat belajar tentang toleransi, menyemai keragaman dan nilai-nilai kebangsaan.
KPAI, kata Retno, menyambut baik Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai seragam sekolah yang baru dibuat. KPAI setuju penggunaan atribut agama merupakan hak anak dan tidak boleh dipaksa.
SKB mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Di dalamnya dijelaskan kalau pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan. Ada sanksi yang juga telah diatur jika aturan tak dituruti sekolah atau daerah.
Catatan diberikan KPAI untuk sanksi yang ditetapkan. KPAI tidak berharap itu memiliki ekses yang merugikan bagi siswa dan sekolah. Menurut Retno, Kemendikbud harus memikirkan dampak pemberian sanksi tersebut pada anak.
Baca juga:
Aturan Menteri Nadiem vs PPKM, 2 Sekolah Ini Digerebek Satpol PP
Catatan lain yang diberikan adalah bahwa masalah toleransi bukan hanya soal jilbab atau seragam sekolah. Retno menunjuk pula beberapa hal seperti intervensi pemilihan Ketua OSIS. Lalu perihal jam pelajaran agama.