TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Yudho Giri Sucahyo, mengatakan salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain.
Baca:
Unair Tawarkan Golden Ticket di SNMPTN 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya
Untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain, PANDI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membangun kerja sama.
PANDI dan DJKI telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Nama Domain Internet Indonesia untuk Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Pengguna Layanan Nama Domain Internet Indonesia sejak tiga tahun lalu, yaitu pada 1 Februari 2018 di Jakarta.
Yudho menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia, yaitu domain .ID yang dikelola oleh PANDI. Namun, sifat pendaftaran nama domain adalah first come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan.
Sebelumnya, PANDI telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumhan dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya. PANDI berharap hal serupa dapat dilangsungkan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait kekayaan intelektual (KI). Sebagai sesama pelayan publik, kita sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerja sama sebagai tindak lanjut kerjasama yang kita lakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” ujar Yudho saat membuka acara secara luring dan daring bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain’” di Jakarta, Rabu pekan lalu.
“Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain),” tambahnya.
Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi, mengatakan kerja sama tersebut semakin penting menghadapi masa depan. “Bagaimana ke depannya? ini sangat strategic perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” tuturnya.
Menurut Yudho, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisa bertahan di masa pandemi selama kurang lebih satu tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital. “Ini diafirmasi oleh penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” ujarnya.
Harapan Yudho dan Teddy disambut dengan baik oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris. “Bagaimana pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat. Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright,” ujarnya
Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak. Bahkan, secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40 persen. Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37 persen per tahun 2020.
Dari data tersebut, “Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data,” jelasnya. “Harapan kami, tolong diperpanjang kerja sama ini (antara PANDI dan DJKI),” harap Freddy. “KI dan nama domain perlu terus kita sosialisasikan, karena publik perlu perlindungan.”
Acara itu akan dilanjutkan dengan penandatanganan perpanjangan kerja sama antara PANDI dan DJKI Kemenkumham. Harapannya kerja sama itu dapat mengizinkan pihak terkait untuk melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI dan sebaliknya, yaitu pihak terkait juga dapat melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran nama domain .id pada alur pendaftaran merek pada alur pendaftaran merek di DJKI.
Perlu diingat bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan merek, pihak terkait harus mendaftarkan nama di PANDI dan KI.