Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan SAFEnet dan Open Net Association Minta Pasal 15 RPP Postelsiar Dihapus

image-gnews
Ilustrasi internet. (abc.net.au)
Ilustrasi internet. (abc.net.au)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SAFEnet dan Open Net Association, dua organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, melihat ada salah satu pasal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang berpotensi merugikan masyarakat sipil, yaitu pasal 15 ayat 1 dan 6. RPP Postelsiar adalah salah satu dari 55 RPP turunan UU Cipta Kerja.

Baca:
Unair Tawarkan Golden Ticket di SNMPTN 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya 

Ayat 1 berbunyi pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dan ayat 6 berbunyi, dalam memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.  

Aturan tersebut disusun oleh dua kementerian yaitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Saat ini sudah ada dua draf yang beredar, pertama draf 5 Januari 2021 dan 30 Januari 2021.

Executive Director SAFEnet Damar Juniarto menerangkan, isinya memang tidak mudah untuk dipahami, karena agak susah menjelaskan secara sederhana. Menurutnya, secara sederhana, di Indonesia, dampak aturan itu sudah ada sejak zaman Telkom memblokir Netflix.

Saat itu, kata Damar, alasan Telkom menggunakan justifikasi tentang pornografi. Padahal problemnya adalah ketidaksenangannya terhadap Netflix, dan berujung pada pemblokiran.

“Dan dilanjutkan dengan kerja sama dengan Disney Hotstar. Itu juga termasuk dalam bentuk pelanggaran Netralitas Jaringan, tapi tidak ada yang bahas,” ujar dia dalam acara virtual, Senin, 15 Februari 2021.

SAFEnet dan Open Net Association telah mengkaji RPP Postelsiar tertanggal 30 Januari 2021 (Peraturan Pelaksana UU No. 11/2020) dan meminta pasal 15 dihapus untuk melindungi netralitas jaringan dan dengan demikian melindungi kebebasan berbicara dan hak orang untuk mengakses internet. 

Netralitas jaringan adalah aturan bahwa ISP harus memperlakukan semua lalu lintas data secara setara terlepas dari konten, aplikasi, dan perangkat. Konsekuensi dari aturan ini adalah pengiriman data tidak boleh diprioritaskan, dilakukan, atau dibatasi untuk pembayaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inilah sebabnya mengapa regulator telekomunikasi Amerika Serikat dan Uni Eropa secara eksplisit menolak atau melarang ISP untuk mengenakan biaya pengiriman data penyedia konten. Aturan ini membentuk jaringan komunikasi terdesentralisasi secara radikal yang disebut internet. 

Ini memungkinkan semua individu di seluruh dunia untuk berkomunikasi satu sama lain secara bebas tanpa harus bergantung atau membayar penjaga gerbang untuk pengiriman data. Dengan demikian menjadi dasar untuk demokratisasi politik dan kesetaraan peluang ekonomi.  

“Padahal kalau diserahkna ke mekanisme pasar, untuk akses kita akan bayar dan berdampak cukup banyak. Di Korea harga akses internet meningkat, bisnis startup dan usaha UMKM memilih pindah ke negara lain, dan tidak adanya keberagaman konten dan merugikan,” tutur Damar.

Menurut Damar, pasal tersebut lebih mengutamakan platform bisnis daripada Masyarakat secara umum. “Kami mempersoalkan satu pasal saja, khususnya ayat 1 dan 6. Dari dua ayat ini ada upaya memindahkan praktik yang hanya dilakukan di Telkom Grup sekarang dilakukan secara nasional,” kata dia.

Sementara, Direktur Eksekutif Open Net Association KS Park yang juga hadir dalam acara virtual itu menerangkan Pasal 15 dalam RPP Postelsiar adalah perlombaan menuju dasar Indonesia, seperti Korea Selatan, yang memiliki oligopoli di pasar ISP.

Artinya, Park berujar, ada bahaya nyata bahwa ISP akan menggunakan aturan ini untuk memberikan beban finansial yang lebih besar pada ekosistem internet. “Ini melemahkan keragaman konten dan dialog online,” tutur Park.

Jika pemerintah Indonesia tertarik untuk mengembangkan ekonomi digital, Park menambahkan, pemerintah harus membuat undang-undang tentang netralitas internet, bukan menentangnya. “Pasal 15 jelas-jelas menentangnya,” kata dia.

Oleh karena itu, Park menjelaskan, Open Net Association, sebagaimana SAFEnet, menuntut Pasal 15 dihapus dari RUU Postelsiar agar makna peradaban internet dipulihkan dan dilestarikan di Indonesia serta tidak mengorbankan hak digital warga. "Jangan korbankan hak digital warga hanya karena untuk mementingkan pengusaha. Ini alasan kami menentang dan mengharaokan pasal 15 dihapuskan,” ujar Park menambahkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

23 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

1 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Bukan LK21, Ini 13 Situs Nonton Online yang Aman untuk Menemani Sahur

1 hari lalu

Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won dalam poster drama Korea Queen of Tears. Dok. Netflix
Bukan LK21, Ini 13 Situs Nonton Online yang Aman untuk Menemani Sahur

Ada banyak situs nonton online film baik secara legal maupun ilegal contohnya seperti LK21.


8 Film Bioskop Indonesia Terbaru yang Tayang di Netflix pada 2024

2 hari lalu

Sederet film Indonesia yang tayang di bioskop akan tayang di Netflix pada 2024. Dok. Netflix
8 Film Bioskop Indonesia Terbaru yang Tayang di Netflix pada 2024

Tahun ini, Netflix menargetkan lebih dari 50 film Indonesia yang tayang di bioskop untuk masuk ke dalam platform, berikut 8 di antaranya.


Sex and the City di Netflix, Ini Profil Pemerannya: Sarah Jessica Parker, Cynthia Nixon, Kim Cattrall, Kristin Davis

4 hari lalu

Film
Sex and the City di Netflix, Ini Profil Pemerannya: Sarah Jessica Parker, Cynthia Nixon, Kim Cattrall, Kristin Davis

Serial Sex and the City akan tayang lagi di Netflix, siapa saja pemerannya? Langsung tayang enam musim.


Siap-siap Nonton Sex and the City di Netflix 6 Musim Sekaligus, Mengenang Ulah Sarah Jessica Parker Cs

4 hari lalu

Sex And The City 2
Siap-siap Nonton Sex and the City di Netflix 6 Musim Sekaligus, Mengenang Ulah Sarah Jessica Parker Cs

Setelah hanya eksklusif di HBO Max, saat ini Sex and the City siap tayang di Netflix. Simak info selengkapnya


Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

4 hari lalu

Foto ilustrasi jaringan internet.
Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

Survei Populix mencatat kebutuhan internet naik 40 persen selama bulan Ramadan. Mayoritas responden berbagi keseharian melalui Whatsap dan Instagram.


Profil Jeon So Nee dan Koo Kyo Hwan Bintangi Serial Parasyte: The Grey di Netflix, Ini Jadwal Tayangnya

4 hari lalu

Serial Parasyte: The Grey tayang 5 April 2024. Dok. Netflix
Profil Jeon So Nee dan Koo Kyo Hwan Bintangi Serial Parasyte: The Grey di Netflix, Ini Jadwal Tayangnya

"Parasyte: The Grey" dijadwalkan tayang perdana melalui Netflix pada 5 April. Drama ini dibintangi oleh Jeon Sonee dan Koo kyu Hwan. Berikut profil kedua artis tersebut.


Kabel Menjuntai Celakai Luthfi, LBH Medan Somasi Tiga Perusahaan: Telkom, Telkomsel dan Indihome

4 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Kabel Menjuntai Celakai Luthfi, LBH Medan Somasi Tiga Perusahaan: Telkom, Telkomsel dan Indihome

YLBHI-LBH Medan akan melakukan somasi hingga melaporkan Telkom, Telkomsel, dan IndiHome ke polisi karena diduga pemilik kabel yang menjerat Luthfi.


Deretan Film Fantasi Supernatural, Teranyar Ghostbusters: Frozen Empire

4 hari lalu

Poster film Ghostbusters: Frozen Empire. Foto: Wikipedia.
Deretan Film Fantasi Supernatural, Teranyar Ghostbusters: Frozen Empire

Apa saja film bergenre fantasi supernatural, selain Ghostbusters?