TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI diminta untuk memprioritaskan pembukaan Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Ibu Kota. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dalam rapat bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Menurutnya ketersediaan RTH di wilayah Jakarta dari target 30 persen baru mencapai 9,4 persennya. Dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen privat.
“Perluasan RTH ini menjadi prioritas tahun in,” kata Ida pada Senin, 1 Maret 2021.
Ruang terbuka hijau menjadi salah satu solusi untuk mengurangi luasan wilayah yang terkena banjir di Ibu Kota. Air hujan tidak menjadi banjir atau genangan karena ruang terbuka hijau yang mampu menyerap air yang turun.
Sebagian masyarakat barangkali belum mengerti apa maksud ruang terbuka hijau atau biasa disebut RTH itu. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, ruang terbuka hijau merupakan ruang memanjang atau jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Gampangnya, RTH bisa juga didefinisikan sebagai suatu ruang atau lahan terbuka yang kebanyakan ditumbuhi atau sengaja ditanami vegetasi baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.
Pengadaan RTH di perkotaan dimaksudkan untuk penghijauan, yakni sebagai salah satu unsur kota yang pembuatannya ditentukan oleh faktor kenyamanan dan keindahan tata ruang.
Pengaturan ruang terbuka hijau juga menerapkan prinsip-prinsip komposisi desain yang baik, keindahan dan kenyamanan. Hamid Shirvani, dalam bukunya The Urban Design Process, mengungkapkan kenyamanan yang dimaksud dapat berupa peredam kebisingan, pelindung cahaya matahari (peneduh) dan menetralisasi udara.
Sedangkan keindahan, yaitu berupa penataan tanaman dibantu dengan konstruksi-konstruksi yang ditujukan untuk menahan erosi, baik berupa konstruksi beton, batu alam dan lain-lain.
Dilansir dari laman resmi United States Environmental Protection Agency (EPA) atau Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, RTH meliputi setiap lahan terbuka yang belum dikembangkan (tidak memiliki bangunan atau bangunan lain yang dibangun) dan dapat diakses oleh publik. Secara rinci EPA menyebut RTH termasuk taman, kebun komunitas, dan kuburan. Serta halaman sekolah, taman bermain area tempat duduk umum, plaza umum, dan kaveling kosong.
Terdapat dua jenis ruang terbuka hijau yaitu publik dan privat, sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. RTH publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan umum, yang termasuk sebagai RTH publik adalah taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau sepanjang sungai, jalan, dan juga pantai. Sedangkan RTH privat meliputi antara lain berupa kebun, halaman rumah atau gedung, milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID