Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Rapid Test Antigen, Mulai Metode Pemeriksaan Sampai Biaya Resminya

Reporter

image-gnews
Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapid Test Antigen atau tepatnya Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) merupakan salah satu metode pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam tubuh, yang selanjutnya guna pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tes Rapid Antigen Covid-19 (RDT-Ag) ini menjadi rekomendasi yang disebutkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 pada 8 Februari 2021. Dalam surat keputusan tersebut menjelaskan kriteria RDT-Ag guna pemeriksaan Covid seperti memiliki izin edar kementerian kesehatan, memenuhi salah satu standar rekomendasi European Medicine Agency (EMA), memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) dari World Health Organization (WHO) serta memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization (EUA) US-FDA.

Berdasarkan hasil evaluasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau lembaga independen yang ditetapkan Kemenkes kriteria produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas yang berarti kemampuan tes untuk menunjukkan individu mana yang menderita sakit dari seluruh populasi yang benar-benar sakit hingga ≥ 80 persen dan spesifisitas berarti kemampuan tes untuk menunjukkan individu mana yang tidak menderita sakit dari mereka yang benar-benar tidak sakit ≥ 97 persen yang dievaluasi pada fase akut, walaupun demikian pemeriksaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

Pemeriksaan Rapid Test Antigen menggunakan teknik swab Antigen dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan, ludah, waktu pemeriksaannya cepat hanya sekitar 15 menit. Mengutip dari publikasi internasional WHO, tes diagnostik deteksi antigen dirancang untuk secara langsung mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dihasilkan oleh virus yang bereplikasi di sekresi saluran pernapasan. Tes ini dikembangkan untuk penggunaan berbasis laboratorium dan dekat pasien dan disebut tes diagnostik cepat, atau RDT.

Baca: Alat Baru Rapid Test Antigen Dari Mataram, Ini data Hasil Ujinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antigen-RDT bekerja dengan baik pada pasien dengan jumlah virus tinggi (nilai Ct ≤25 atau >106 salinan genomik virus/mL), yang biasanya terjadi pada fase prasimtomatik (1-3 hari sebelum munculnya gejala) dan fase simtomatik awal (dalam waktu 5-7 hari pertama penyakit) penyakit ini maka setelah pemeriksaan RDT-Ag, pasien disarankan untuk isolasi mandiri dulu.

Mengutip dari laman Ciputrahospital.com menjelaskan kekurangan dari Rapid test Antigen seperti hasil dari test tidak bisa dijadikan patokan atau tolak ukur untuk mendeteksi keberadaan virus corona. Hasil pemeriksaan terkadang memberikan hasil positif palsu. Maka dari itu di surat Kementerian Kesehatan HK. 01.07/MENKES/446/2021 dijelaskan lebih lanjut soal serangkain kriterian penggunaan RDT-Ag. Dilanjutkan RT-PCR sebagai gold standar untuk penegakan diagnosa.

Pemeriksaan dengan Rapid Test Antigen yang perlu diketahui seperti menyiapkan syarat administrasi untuk mendaftar, kemudian mengingat aktivitas interaksi apakah pernah kontak erat dengan pasien covid-19, mengingat riwayat perjalanan jauh dan yang terakhir menyiapkan biaya pemeriksaan, melalui publikasi di laman Kemenkes RI biaya yang dipatokan untuk Rapid Tes Antigen ini sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa tercantum di Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

TIKA AYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

2 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

1 hari lalu

Ilustrasi wanita jalan kaki. Freepik.com/Yanalya
Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

Aktivitas jalan kaki dan menaiki tangga adalah gaya hidup yang baik bisa mengurangi risiko penyakit bagi tubuh.


3 Fakta Kanker Karena Faktor Keturunan, Cara Mendeteksi dan Tips Mencegahnya

2 hari lalu

Ilustrasi Kanker paru-paru. Wikipedia
3 Fakta Kanker Karena Faktor Keturunan, Cara Mendeteksi dan Tips Mencegahnya

Ada sejumlah cara untuk mengetahui apakah Anda memiliki gen kanker yang diwariskan atau tidak.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


8 Penyakit yang Paling Banyak Menyerang Anak

11 hari lalu

Ilustrasi Anak Sakit/Halodoc
8 Penyakit yang Paling Banyak Menyerang Anak

Pakar kesehatan menjelaskan delapan penyakit yang paling umum menyerang anak-anak, dari campak sampai cacar air.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

16 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.