TEMPO.CO, Denpasar - Kasus kematian Covid-19 di Bali sudah mencapai 1.000 orang. Jumlah itu digenapi oleh penambahan empat kasus terbaru yang dilaporkan Kamis, 11 Maret 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengungkapnya di Denpasar, Kamis. Dia memaparkan, empat kasus kematian terbaru disumbang dari Jembrana satu orang, Badung satu orang, dan Buleleng dua orang.
"Jika dilihat dari total kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali sebanyak 36.545 orang, maka kasus kematiannya mencapai 2,74 persen," kata dia.
Sebaran 1.000 kasus kematian Covid-19 di Pulau Dewata selama hampir setahun pandemi ini terbanyak dari Kota Denpasar (214 orang). Disusul Badung (169), Gianyar (128), Tabanan (125), dan Buleleng (103 orang).
Sisanya disumbang oleh Karangasem (74), Jembrana (71 orang), Bangli (69), dan Klungkung (39). Selain itu ada empat orang lagi dengan domisili dari luar Bali dan empat orang warga negara asing (WNA).
Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menambahkan, hingga saat ini jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit (kasus aktif) sebanyak 1.849 orang (5,06 persen). Sedang kasus sembuh sebanyak 33.696 orang (92,2 persen).
Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat di Bali untuk selalu disiplin menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Terpisah, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara, mengatakan sebanyak 367 warga asing dan 44 WNI telah dikenai sanksi denda sebesar Rp 100.000 karena melanggar protokol kesehatan sepanjang Kamis. Agung mengungkapkan, warga asing dominan di antara total 2.240 pelanggar sejak sidak protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan per 11 Januari lalu.
"Dominan WNA yang melanggar protokol kesehatan berasal dari Rusia. Menurut mereka, pemakaian masker hanya kepada yang terkena atau sakit," ucapnya.
Baca juga:
Klaster Covid-19 dari Klub Senam di Tasikmalaya, 47 Orang Tertular
Di antara para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dijaring tersebut, Agung mengungkapkan, sebanyak 411 orang dikenakan sanksi denda dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 41.100.000. Untuk pelanggar lainnya, dikenakan sanksi sosial, teguran tertulis hingga pembinaan.