Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuliah Umum di Unpad, Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Fakta Korupsi dan Poligami

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka OTT yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Filri mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) petang lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka OTT yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Filri mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) petang lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap enam sebab korupsi dan kaitannya dengan poligami koruptor. Penyebab korupsi itu dikutipnya dari Gone Theory yang dikemukakan Jack Bologne. “Terus saya lihat fakta empirisnya,” kata dia saat memberikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran yang disiarkan secara daring, Rabu 17 Maret 2021.

Sebab pertama korupsi, menurut Firli, yaitu keserakahan. Para koruptor tidak ada yang kekurangan karena rumah, mobil, berjumlah lebih dari satu. “Bahkan istrinya pun tidak satu, ini empiris. Kalau pun punya istri satu, pacarnya lebih dari satu,” ujarnya.

Baca juga:
Heboh Vaksin AstraZeneca dan Penggumpalan Darah di Eropa, Ini Kronologisnya

Faktor itu terhubung dengan sebab lain yaitu kebutuhan gaya hidup. Menurut Firli, sekecil apapun pendapatan penyelenggara negara, itu sudah sangat cukup untuk kebutuhan hidup. Namun pendapatannya tidak cukup untuk gaya hidup.

“Seharusnya cukup kebutuhan dengan satu istri, tapi karena istrinya lebih dari satu maka bertambah kebutuhannya,” kata pimpinan KPK dari Polri yang juga pernah disorot karena gaya hidup mewahnya menumpang helikopter itu.

Sebab korupsi kedua, kata Firli, yaitu karena ada kesempatan yang erat kaitannya dengan kekuasaan. Selain itu ada faktor lain yang disebutnya paling bahaya yang disebutnua sebagai sebab ketiga. “Karena koruptor sadar hukumannya sangat rendah,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab lain, keempat, yaitu lemahnya sistem, bahkan ada sistem yang dibuat supaya orang bisa korupsi. Lalu, sebab kelima, Firli menyinggung soal gaji komisaris utama dan direksi yang bisa mencapai Rp 250 hingga 350 juta. “Padahal dari premi misalnya BPJS,” kata Firli.

Terakhir, dia menerangkan, penyebab korupsi yang keenam adalah karena kurangnya integritas. Dia yang pernah mendapat sanksi karena bertemu dengan pihak yang berperkara ini mencontohkan orang yang mendapat penghargaan antikorupsi pun bisa terjerat kasus korupsi.  

Menurutnya selama 2020, KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 keputusan inkracht, 108 eksekusi, dan menetapkan 109 orang tersangka. Pengembalian kerugian negara Rp 293,9 miliar, sementara pencegahan korupsinya yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 592,4 triliun.

Baca juga:
Bandingkan dengan di Peternakan, Guru Besar Unair Kritik Kemenkes yang Larang Uji Antibodi Mandiri

Adapun pada 2021 sejauh ini, menurut Firli, ada 27 orang yang bisa jadi tersangka, sebanyak 5 orang diantaranya sudah ditahan KPK. “Berikutnya siapa lagi, minggu depan dan seterusnya ada yang akan ditahan,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Unpad Cegah Kecurangan UTBK di Kalangan Peserta dan Pengawas

1 jam lalu

Hari pertama Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Mei 2023. Gelombang pertama UTBK-SNBT digelar 8-14 Mei 2023. (ANTARA/HO-Unpad)
Cara Unpad Cegah Kecurangan UTBK di Kalangan Peserta dan Pengawas

Peserta UTBK di Unpad akan diperiksa alat detektor logam.


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

2 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

4 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

14 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

15 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

15 jam lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

18 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

22 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.