Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Jawa, Bali, Nusa Tenggara Sita 125 Satwa Dilindungi

Reporter

Editor

Erwin Prima

Seekor kakatua raja yang diamankan tim Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta dari perdagangan ilegal satwa liar di Surakarta, Jumat, 26 Maret 2021. Kredit: ANTARA/HO-Ditjen Gakkum LHK
Seekor kakatua raja yang diamankan tim Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta dari perdagangan ilegal satwa liar di Surakarta, Jumat, 26 Maret 2021. Kredit: ANTARA/HO-Ditjen Gakkum LHK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polresta Surakarta menyita barang bukti berupa 125 satwa dilindungi dan mengamankan seorang pelaku.

Baca:
Terusan Suez Macet Hari ke-5, Teknologi Amerika Siap Turun Tangan 

“Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan pengumpulan data dan informasi pada 26 Maret 2021. Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Maret 2021.

Saat ini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih memeriksa pelaku berinisial YAS (22) dan barang bukti diamankan sementara di Polresta Surakarta.

Barang bukti sebanyak 125 satwa yang dilindungi undang-undang tersebut, yaitu seekor kasuari, seekor kakatua raja, delapan ekor kakatua jambul oranye, dua ekor merak hijau, tiga ekor bayan, 26 ekor nuri pelangi, 10 ekor dara mahkota atau mabruk, dan 74 ekor jagal papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik menetapkan pelaku YAS melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan penjara maksimum lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan mengingat pentingnya upaya pengamanan satwa yang dilindungi sebagai kekayaan hayati Indonesia, penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) menjadi prioritas Gakkum KLHK.

"Dalam beberapa tahun ini kami sudah melakukan 360 operasi kejahatan Tumbuhan Satwa Liar (TSL). Biar jera sudah seharusnya pelaku utama dan cukongnya dihukum seberat-beratnya,” kata Sustyo.

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Langka, 2 Bayi Beruang Madu Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Bandarlampung

19 jam lalu

Dua ekor anak beruang madu bersama induknya di Taman Satwa Lembah Hijau Bandarlampung, Provinsi Lampung. ANTARA/HO
Langka, 2 Bayi Beruang Madu Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Bandarlampung

"Sangat jarang yang lahir sebanyak dua ekor bayi beruang madu di taman konservasi atau kebun binatang."


Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

5 hari lalu

Petugas kepolisian berjaga di lokasi kebakaran lahan, Bukit Parombahan, Desa Aek Sipitudai, Sianjur Mulamula, Samosir, Sumatera Utara, Minggu 7 Agustus 2022. Kepala Daops Manggala Agni Sumatera Utara (MAS) II Anggiat Sinaga  menyebutkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 49 hektare lahan di empat desa meliputi Sipitu Dai, Janji Martahan, Simulop, dan Sabulan di daerah itu, sementara hingga Senin 8 Agustus siang petugas masih mengupayakan pemadaman. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

Hutan dan lahan seluas 100 hektare di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terbakar sejak 22 Mei 2023.


Dark Web juga Jual Belikan Satwa Liar Ilegal, Ada yang untuk Narkoba

9 hari lalu

Ilustrasi hacker. mic.com
Dark Web juga Jual Belikan Satwa Liar Ilegal, Ada yang untuk Narkoba

Dark web merupakan situs ilegal dan tidak semua orang dapat mengaksesnya, ada ribuan hewan yang dijualbelikan di sana sebagai bahan membuat narkoba.


Polusi Plastik, PBB Disebut Akan Buat Aturan Ikat Semua Negara

10 hari lalu

Influencer Prancis Alexis Dessard dekat tumpukan sampah plastik saat aktivitas pembersihan dengan penduduk setempat di danau Uru Uru, di Oruro, Bolivia 7 April 2021. Danau Uru Uru di Bolivia dipenuhi sampah plastik seperti botol, wadah, mainan, dan ban yang mencerminkan polusi manusia.  REUTERS/Claudia Morales
Polusi Plastik, PBB Disebut Akan Buat Aturan Ikat Semua Negara

Sebuah pertemuan dunia membahas polusi plastik akan kembali digelar UNEP. Berikut penuturan dari Aliansi Zero Waste Indonesia soal agenda dan isunya.


Suhu Tahun Ini Lebih Panas, KLHK: Hujan Buatan Solusi Permanen Karhutla Sumsel

14 hari lalu

Operasi TMC atau hujan buatan. Kredit: BBTMC BPPT
Suhu Tahun Ini Lebih Panas, KLHK: Hujan Buatan Solusi Permanen Karhutla Sumsel

KLHK berkomitmen untuk memperketat intensitas petugas di lapangan dalam upaya memitigasi karhutla.


KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

15 hari lalu

Peresmian Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama di Indonesia. Ppid.menlhk.go.id
KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

KLHK menegaskan komitmen Indonesia mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir 2028.


5 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terbesar Di Indonesia

16 hari lalu

Pekerja menggunakan alat berat mengeruk tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 20 Februari 2023. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan produksi sampah di kota tersebut mencapai 2.000 ton per hari. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
5 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terbesar Di Indonesia

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kapasitas TPA terbesar di Indonesia. Tempat pembuangan akhir sampahnya terletak di Bantar Gebang, Kota Bekasi.


Halmahera Dulu dan Sekarang: Sawit Tumbuh, Kakatua Menghilang

28 hari lalu

Burung kakatua putih. ANTARA
Halmahera Dulu dan Sekarang: Sawit Tumbuh, Kakatua Menghilang

Pernah 200 ribu ekor, populasi kakatua putih di Halmahera pada 2020 lalu diperkirakan tersisa 3-4 ribu ekor saja.


Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Facebook, Tangkap Warga Mesir

48 hari lalu

Balai KSDA Jakarta dan Balai Karantina Hewan Soekarno-Hatta melakukan kegiatan Press Release tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari satwa Trenggiling (Manis javanica). FOTO/Instagram
Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Facebook, Tangkap Warga Mesir

Dari tangkap tangan 7 kilogram, barang bukti sisik trenggiling yang disita seluruhnya 67,8 kilogram.


Mantan Bupati Jual Kulit Harimau Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ini Kata KLHK

48 hari lalu

Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
Mantan Bupati Jual Kulit Harimau Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ini Kata KLHK

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, telah divonis bersalah dan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara. Pernah dipenjara karena korupsi.