TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi negeri yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. Pemerintah mulai membuka pendaftaran sekolah kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan pada 9 April 201
Tahun 2021 sekolah kedinasan membuka alur pendaftaran sistem seleksi Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BIN (Badan Intelijen Negara), BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) tahun 2021.
Laman resmi SSCASN melampirkan beberapa persyaratan pendaftaran, yakni:
1. Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id
2. Membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan 2021 dan mencetak kartu informasi akun
3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarakan
4. Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi nilai, upload berkas dan melengkapi biodata
5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran
6. Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk
7. Pelamar log in ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi
8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di Sekolah Kedinasan terkait.
9. Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi ooleh sistem
10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan instansi, dapat dilihat di SSCN.
Menurut buku panduan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar. Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.
Pastikan sebelum melakukan pendaftaran persiapkan dokumen-dokumen ini:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Rapor SMA/Sederajat
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai ketentuan sekolah kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan yang akan dilamar
DELFI ANA HARAHAP
Baca juga: Jangan Sedih Gagal SNMPTN, 5 Sekolah Kedinasan Ini Juga Jamin Masa Depan