TEMPO.CO, Jakarta - Apple dan Qualcomm menghadapi gugatan atas tuduhan pelanggaran paten. Gugatan menyoal teknologi 5G tertentu yang digunakan oleh kedua perusahaan, yang dituding melanggar paten kalibrasi RF.
Dikutip dari Apple Insider, Senin 12 April 2021, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Distrik Barat Texas, Amerika Serikat, pada pekan lalu. Apple dan Qualcomm dituduh melanggar paten pembuat chip transceiver nirkabel 5G.
Disebutkan bahwa pelanggaran itu ada pada teknologi transceiver yang ada pada seri iPhone 12. Lebih spesifik, gugatan tersebut menarget chip SMR526, SDR865, dan SDX55M besutan Qualcomm. Penggugat adalah Red Rock, yang mengklaim lebih dulu mematenkan teknologi itu.
Menurut isi gugatan, Apple dan Qualcomm sudah tahu adanya paten itu. Red Rock menyatakan Qualcomm telah setidaknya menerima pemberitahuan tentang keberadaan paten tersebut tiga kali antara 2008-2011.
Lebih lanjut, gugatan menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh pembuat iPhone dan Qualcomm, “Telah, dan terus, dilakukan dengan sengaja, dan cara yang mengerikan serta merupakan pelanggaran yang disengaja atas kekayaan intelektual.”
Gugatan dijadwalkan segera disidangkan. Gugatan didaftarkan untuk melarang Apple dan Qualcomm melanggar paten, bersama dengan tuntutan pembayaran royalti dan bahkan menutupi ongkos kerusakan.
GIZMOCHINA | APPLE INSIDER
Baca juga:
Ponsel iPhone 11 Pro Cacat Logo Disebut Laku Dijual Lebih Mahal, Rp 39,5 Juta