TEMPO.CO, Jakarta - Regulator perlindungan data utama Jerman, mencegah upaya pengumpulan data pribadi pengguna aplikasi perpesanan WhatsApp. Proses itu merespons rencana WhatsApp melakukan pembaruan kebijakan privasi untuk penggunanya di negara itu dan juga dunia.
Menurut petugas perlindungan data tersebut, Johannes Caspar, pihaknya memiliki alasan untuk meyakini bahwa kebijakan berbagi data antara WhatsApp dan Facebook diberlakukan secara tidak sah. “Karena kurangnya persetujuan sukarela dan berdasarkan informasi yang ada,” ujar Caspar, seperti dikutip Gadget NDTV, Rabu 14 April 2021.
Caspar, yang memimpin pengawasan domestik Facebook di bawah sistem federal Jerman yang berbasis di Hamburg, mengatakan membuka prosedur administrasi formal. Tujuannya untuk mencegah pertukaran data massal secara ilegal, dengan maksud untuk mencapai keputusan sebelum 15 Mei.
Seorang juru bicara WhatsApp menerangkan, pembaruan terbarunya mencakup opsi baru yang harus dimiliki untuk mengirim pesan di WhatsApp Bisnis. Yang dilakukan aplikasi besutan Facebook itu juga diyakinkannya memberikan transparansi lebih lanjut tentang cara aplikasi mengumpulkan dan menggunakan data.
Lebih jelasnya, kata juru bicara itu, dengan menerima persyaratan layanan WhatsApp yang diperbarui, pengguna tidak menyetujui perluasan apa pun untuk berbagi data dengan Facebook. “Dan pembaruan itu tidak mempengaruhi privasi pesan mereka dengan teman atau keluarga,” katanya.
Tindakan regulasi membuka front baru di Jerman atas kebijakan privasi Facebook. Dengan regulator antimonopoli nasional sudah melakukan pertarungan hukum atas praktik data yang dituding mencerminkan penyalahgunaan dominasi pasar jejaring sosial.
Sejak 2018, privasi online telah tunduk pada peraturan Uni Eropa, yang disebut Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Di bawah GDPR, Irlandia memimpin pengawasan Facebook karena kantor pusat perusahaan di Eropa ada di sana.
Sementara itu, Caspar mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk memberlakukan pembekuan tiga bulan pada pengumpulan data pengguna WhatsApp, dengan alasan keadaan luar biasa yang diramalkan dalam GDPR. Langkah tersebut dapat diperpanjang oleh Dewan Perlindungan Data Eropa, sebuah forum regulator dari 27 negara anggotanya.
GADGET NDTV
Baca juga:
WhatsApp Tunda Kebijakan Baru Soal Privasi, Simak Penuturannya