Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RSUP Sardjito Yogya Uji Terapi Stem Cell Pada Pasien Covid-19

image-gnews
Stem Cell. theconversation.com
Stem Cell. theconversation.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta bersama tim peneliti dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan terobosan dalam terapi pasien Covid-19. Mereka menerapkan terapi dengan sel punca (stem cell) pada pasien yang sudah parah.

"Pemberian stem cell pada pasien Covid-19 derajat berat di RSUP Dr. Sardjito ini telah mendapat izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta telah masuk dalam standar terapi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan," ujar Rusdy Ghazali, Koordinator tim dokter peneliti dari RSUP Sardjito Yogyakarta, Jumat 16 April 2021.

Injeksi stem cell pada pasien pertama disebutkannya telah dilakukan pada 29 Januari lalu. Penerima itu adalah pasien laki-laki berusia 63 tahun. Hasil yang didapat yang mendorong riset diteruskan ke uji klinis awal yang saat ini sudah berjalan dengan sembilan pasien.

"Hasil pemeriksaan rontgen dada (x-ray) satu minggu pascaterapi stem cell pada pasien yang pertama menunjukkan perbaikan yang signifikan pada kondisi paru-parunya," kata Rusdy menerangkan. 

Uji klinis yang diberi nama Efikasi dan Keamanan Terapi Sel Punca Mesenkimal Asal Tali Pusat pada Pasien Covid-19 Derajat Berat dipimpin oleh tim dokter yang dipimpin Samekto Wibowo. Dia memimpin tujuh dokter lainnya, termasuk Rusdy. Riset uji klinis juga melibatkan dokter lintas disiplin di RSUP Sardjito.

Hasil dari sembilan pasien, Rusdy mengatakan, masih dalam evaluasi. Uji klinis menggunakan metode acak buta ganda terkontrol ini menggunakan sel tunas asal tali pusat bayi yang didonorkan. Alasannya, stem cell yang berasal dari tali pusat terkenal memiliki keunggulan karena jarang menimbulkan reaksi alergi. Disamping memiliki kemampuan yang baik dalam mengontrol peradangan di tubuh dan memperbaiki kerusakan sel.

Tali pusat tersebut diolah, diambil stem cell di dalamnya dan dikembangkan oleh laboratorium mitra RSUP Sardjito, yaitu Laboratorium Regenic milik PT Bifarma Adiluhung yang berkedudukan di Jakarta. "Pemrosesan stem cell ini telah mengikuti standar pembuatan obat yang baik (Good Manufacturing Practice) sesuai standar BPOM," kata Rusdy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RSUP Dr. Sardjito. Kredit: Telemedicine

Pada penelitian di RSUP Sardjito ini stem cell diberikan menggunakan jalur infus intravena (IV) dengan dosis 1 juta sel/kilogram berat badan. Stem cell diberikan sebanyak 3 kali dengan rentang 3 hari antar pemberian.

Setelah mendapatkan terapi, pasien akan menjalani pemeriksaan secara lengkap pada hari ke-15 dan hari ke-22 untuk menilai efektivitas dan keamanan terapi. Lalu, pada hari ke-29 hingga hari ke-91 untuk menilai ada tidaknya efek samping jangka panjang. "Penelitian ini telah disetujui oleh Komisi Etik FKKMK UGM dan BPOM Indonesia," ujar Rusdi.

Penelitian terapi stem cell untuk pasien Covid-19 ini disokong pendanaan dari Kemenristek/BRIN dan LPDP melalu Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19, serta dari PT Bifarma Adiluhung. Sehingga, dalam pelaksanaannya tidak lagi membebankan biaya apapun pada pasien.

Baca juga:
Covid-19, Membandingkan Dua Uji Stem Cell UI dan Unair

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

11 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

13 jam lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Ini Temuan Peneliti BRIN soal Sesar Aktif di Sekitar Ibu Kota Nusantara

13 jam lalu

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Mei 2023. Lokasi titik nol IKN Nusantara itu setiap harinya ramai oleh pengunjung dari berbagai instansi serta organisasi dan kelompok masyarakat yang melakukan kunjungan dan melaksanakan kegiatan di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ini Temuan Peneliti BRIN soal Sesar Aktif di Sekitar Ibu Kota Nusantara

Peneliti BRIN menjelaskan hasil penelitian awal potensi sesar aktif yang berada di sekitar Ibu Kota Nusantara.


37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

14 jam lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.


Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

20 jam lalu

Peneliti mengoperasikan penggunaan kendaraan listrik Micro Electric Vehicle-Teleoperated Driving System (MEVi) di BRIN, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022. Mobil ini memungkinkan pengguna mengoperasikannya dari jarak jauh. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

20 jam lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

22 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

1 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

1 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.