Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tenggat Senin Besok, Banyak Aplikasi Belum Daftar Diri ke Kominfo

Reporter

image-gnews
Peluncuran Program Literasi Digital Nasional disiarkan secara online melalui kanal youtube Kemkominfo TV, Kamis (20/5)
Peluncuran Program Literasi Digital Nasional disiarkan secara online melalui kanal youtube Kemkominfo TV, Kamis (20/5)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial di tanah air diberikan tenggat hingga Senin, 24 Mei 2021, untuk mendaftar di di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Termasuk yang masih ditunggu Kominfo hingga akhir pekan kemarin adalah beberapa aplikasi seperti Facebook, TikTok, hingga Clubhouse.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020.

Aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia. Ini tak terkecuali mereka yang didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain.

Kominfo juga dapat memberikan sanksi kepada platform yang tidak mendaftar dalam kurun yang diberikan berupa pemutusan akses ke aplikasi, dan produk tersebut dinyatakan ilegal. Aturan access blocking mengikuti bunyi pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan kewajiban pendaftaran PSE dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia, selain untuk perlidungan data pribadi dan keamanan siber. Belum jelas detil sertifikasi bisa menjamin terciptanya semua itu karena prosesnya juga dianggap biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha umumnya.

Saat dihubungi ANTARA pada Sabtu 22 Mei 2021), Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan kementerian akan memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pendaftaran penyelenggaran sistem elektronik ini pada Senin 24 Mei besok. 

Baca juga:
Daftar Serangan Siber yang Membobol Data Pribadi dan Rahasia di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

1 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

4 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

5 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

Instagram dapat mengatur jadwal unggahan Reels, Story, dan postingan lain secara otomatis. Begini caranya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

8 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

8 jam lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

8 jam lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

9 jam lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Mengenal Apa Itu TikTok Notes, Aplikasi Baru yang Akan Jadi Kompetitor Instagram

1 hari lalu

Beberapa cara untuk top up koin TikTok, yaitu melalui website resmi dan aplikasi TikTok. Berikut ini informasi tata cara dan harganya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu TikTok Notes, Aplikasi Baru yang Akan Jadi Kompetitor Instagram

Kini pengguna TikTok bisa posting foto dan teks dengan TikTok Notes? Apa itu TikTok Notes yang kini sedang diperbincangkan? Ini penjelasannya.


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

1 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.