Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Menteri Kominfo Soal Lingkup Privat, Ini Kata Pengamat Keamanan Siber

image-gnews
Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menuai pro dan kontra. Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, termasuk yang pro aturan yang dibuat Menteri Kominfo itu tapi dengan syarat.

Dia mengatakan setuju dengan isi aturan tersebut, asalkan dilaksanakan dengan transparan. “Kalau tidak, negara akan jadi bulan-bulanan dari raksasa teknologi yang menjalankan aktivitasnya demi profit dan sering bertindak arogan di atas negara,” ujar dia saat dihubungi, Selasa, 25 Mei 2021.

Seperti diketahui, PSE Lingkup Privat mulai berlaku pada Senin, 24 Mei 2021. Kebijakan itu dimaksud untuk mengatur aktivitas perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya

Alfons mencontohkan kasus perseteruan Australia dengan Facebook. Media sosial besutan Mark Zuckerberg itu telah mencegah organisasi media massa Australia dan penggunanya untuk bisa berbagi konten berita lagi di platform miliknya.

Langkah Facebook menandai eskalasi ketidaksepahaman yang terjadi antara perusahaan teknologi itu dengan pemerintah negeri kanguru.“Jadi memang harus ada dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memantau dan menjalankan tugasnya,” katanya.

Menurut Alfons, peraturan itu bisa menjadi satu dasar yang baik, dengan catatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan represif. "Maka harus ada transparansi dalam hal ini," katanya menambahkan.

Berbeda dengan Alfons, Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet justru mengkritik berlakunya peraturan yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada 16 November 2020 itu. Peneliti Safenet, Nenden Sekar Arum, menerangkan aturan itu bisa membahayakan kebebasan media massa.

Dia menyebut pemerintah bisa memutus akses media massa karena pemberitaan yang dibuat. “Dalam konteks media, kewenangan pembatasan ini memungkinkan adanya permohonan pemutusan akses kepada si media itu, misalnya karena pemberitaan yang dihasilkan,” kata Nenden, Senin, 24 Mei 2021.

Nenden mengatakan aturan itu bisa melampaui Undang-Undang yang selama ini mengatur media massa, yaitu Undang-Undang Pers. Dia bilang dalam UU Pers, setiap masalah yang terkait dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dengan peraturan baru tersebut pemerintah bisa dengan mudah meminta sebuah media untuk menurunkan beritanya. “Itu skenario terburuk dari implementasi Peraturan Menkominfo ini,” kata dia.

Menurut Nenden, potensi pengekangan terhadap media massa itu muncul dari pasal-pasal karet yang ada di dalam aturan. Ia menemukan ada 65 kata kunci dalam aturan itu yang berhubungan dengan pemutusan akses terhadap sebuah informasi elektronik.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemutusan akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. Pemutusan akses dilakukan terhadap konten, dokumen atau informasi elektronik yang dilarang.

Sealin itu juga tertulis bahwa informasi atau dokumen elektronik dianggap dilarang apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; serta informasi yang menyediakan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang.

Nenden mengkhawatirkan implementasi dari pemutusan akses itu. Dia mengatakan penggunaan istilah informasi yang dilarang atau dokumen yang dilarang dapat ditafsirkan secara luas, sehingga berpotensi menjadi pasal karet.

“Saya khawatir peraturan itu dapat digunakan untuk membungkam masyarakat dan media yang kritis terhadap pemerintah,” katanya merujuk kepada aturan Menteri Kominfo soal PSE Lingkup Privat tersebut.

M ROSSENO AJI

Baca juga:
Protes Aktivis Pro Palestina Gergaji Rating Aplikasi Facebook

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

21 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

23 jam lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

1 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Penyelamatan Ernando Ari Gagalkan Tendangan Penalti Australia Jadi Momen Penting Kemenangan Timnas U-23 Indonesia

1 hari lalu

Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari. Instagram
Penyelamatan Ernando Ari Gagalkan Tendangan Penalti Australia Jadi Momen Penting Kemenangan Timnas U-23 Indonesia

Pelatih Australia U-23 mengatakan jalannya laga akan berbeda jika kiper timnas U-23 Indonesia Ernando Ari tidak mampu menggagalkan penalti itu.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

1 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


Erick Thohir Terpukau Tonton Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan penjelasan dalam rapat Exco PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. ANTARA/HO-Dok. PSSI
Erick Thohir Terpukau Tonton Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024

Apa kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir setelah Timnas Indonesia U-23 mengalahkan Australia 1-0 di laga kedua Piala Asia U-23 2024?


Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Australia, Peluang Lolos Fase Grup Terbuka

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Komang Teguh dan rekan-rekannya merayakan gol ke gawang Australia di Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 18 April 2024. Twitter @TimnasIndonesia.
Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Australia, Peluang Lolos Fase Grup Terbuka

Komang Teguh menjadi pencetak gol kemenangan timnas U-23 Indonesia atas Australia di Piala Asia U-23 2024.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Australia, Babak Pertama Skor 1-0

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 menghadapi Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A AFC U-23 Asian Cup. FOTO/X
Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Australia, Babak Pertama Skor 1-0

Komang Teguh membawa Timnas U-23 Indonesia unggul sementara atas Australia di babak pertama fase grup Piala Asia U-23-2024.


Mal di Sydney Lokasi Penikaman Massal Kembali Dibuka

1 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Mal di Sydney Lokasi Penikaman Massal Kembali Dibuka

Mal Bondi Westfield di Sydney, Australia kembali dibuka setelah insiden penikaman massal oleh pria gangguan jiwa pada Sabtu lalu.