TEMPO.CO, Jakarta - Pemantauan terhadap kemajuan dari implementasi usaha restorasi di lahan gambut yang berada di area konsesi perusahaan amat minim. Padahal, publik perlu mengetahui secara rinci di mana saja area perusahaan pemilik konsesi yang telah melalui restorasi untuk lahan gambutnya.
"Perlu sistem pemantauan yang dapat menunjukkan kemajuan status implementasi restorasi di area konsensi," kata peneliti dari Pantau Gambut, Agiel Prakoso, dalam acara diskusi virtual bertema 'Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin', Jumat 28 Mei 2021.
Terbukti, observasi oleh Pantau Gambut bersama jaringannya di tujuh provinsi menemukan masih banyak perusahaan konsesi yang belum melakukan upaya restorasi di lahan gambutnya. Observasi yang didukung pemeriksaan citra satelit itu dilakukan terhadap 1.222 titik sampel bekas area gambut terbakar dan area gambut lindung yang tersebar di 43 lahan perusahaan pemilik konsesi di ketujuh provinsi.
"Dari 482 titik verifikasi lapangan 67,8 persen telah menjadi lahan terlantar tanpa ada upaya pemulihan di tujuh provinsi yang kami kunjungi," kata Agiel sambil menambahkan, "Dan 32,2 persen sisanya sudah ditanami oleh tanaman ekstraktif seperti sawit dan akasia."
Selain itu dari 335 titik verifikasi lapangan, sebanyak 91,5 persen di antaranya tidak ditemukan implementasi infrastruktur restorasi gambut. Sebaliknya, hanya 1,8 persen yang ditemukan infrastruktur itu seperti sekat kanal dan sumur bor dalam kondisi baik.
Menurut Agiel, minimnya informasi detail restorasi di lahan gambut area konsesi itu berbanding terbalik dengan implementasi restorasi di area non-konsesi yang dapat dilacak di platfom pemantauan, baik milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Sampai dengan 2020, Agiel mengatakan, BRGM mengklaim telah melakukan restorasi di area seluas 645.834 hektare dan KLHK telah melakukannya di lahan seluas 3.643.799 hektare.
"Informasi-informasi seperti ini sangat penting diketahui oleh publik, karena seperti kita ketahui gambut ini berbasis ekosistem, lanskap holistik, yang mana pengelolaannya, apabila satu wilayah dikelola akan berdampak pada pengelolaan lainnya," katanya.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Trijoko Mohamad Soleh Oedin sepakat perkembangan implementasi restorasi gambut di area berizin atau konsesi perlu menjadi perhatian bersama. "Intinya setiap kawasan konservasi di manapun juga posisinya apakah di konsesi maupun tidak di konsensi harus tetap dilindungi," kata Trijoko.
Baca juga:
Indonesia Bidik Budidaya Ramah Lahan Gambut dengan Kenaf