TEMPO.CO, Yogyakarta - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat dua kabupaten, yakni Sleman dan Bantul, usai lebaran ini terus mencatat lonjakan kasus baru harian Covid-19 cukup signifikan.
Di Kabupaten Sleman, dalam tiga hari terakhir saja, 27-29 Mei, kasus harian Covid-19 sudah tembus 197 kasus. Sementara di Kabupaten Bantul dalam tiga hari yang sama mencatatkan 206 kasus baru.
Kedua kabupaten itu dalam sepekan ini terus menduduki posisi teratas kasus harian terbanyak di DIY dibanding tiga kabupaten/kota lainnya. Total kematian Covid-19 di DIY hingga Sabtu ini tercatat 1.164 kasus dengan kasus aktif 2.113 kasus.
"Tambahan kasus harian Covid-19 di Bantul hari ini 114 kasus dan di Sleman 50 kasus baru, secara keseluruhan di DIY total kasus baru hari ini 211 kasus," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih, Sabtu, 29 Mei 2021.
Lonjakan kasus di Kabupaten Bantul usai lebaran ini salah satunya diwarnai munculnya kasus di Kecamatan Bambanglipuro hasil pelacakan warga yang tertular dalam sepekan terakhir.
Sedangkan di Kabupaten Sleman lonjakan kasus dipicu dua klaster besar, yakni di Dusun Ngaglik, Caturharjo, dengan total 55 warga tertular dan klaster halal bihalal di dua dusun Kecamatan Ngemplak yang menulari 52 warga.
Sekretaris DIY Baskara Aji mengatakan Kabupaten Sleman dan Bantul menjadi dua kabupaten yang jadi perhatian penuh dalam upaya menekan penularan Covid-19.
Terlebih, DIY pun saat ini mendapat rapor merah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Sesuai data yang dilansir Kementerian Kesehatan, DIY ada dalam 23 provinsi yang mendapatkan nilai D untuk penanganan Covid-19.
Aji mengatakan Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun telah dua kali mengirim surat kepada bupati Sleman dan Bantul agar segera fokus menurunkan kasus di wilayahnya. "Sleman dan Bantul beberapa waktu ini diwarnai pertumbuhan kasus yang memang perlu perhatian khusus satgas setempat," kata Aji.
Aji menuturkan dua kabupaten tersebut juga tidak perlu ragu untuk segera melakukan pembatasan mobilitas atau lockdown wilayah dusun atau RT/RW jika menemukan penularan baru yang berpotensi meluas.
Kebijakan lockdown ini juga sesuai aturan Gubernur yang mengharuskan dusun atau RT/RW yang masuk zona merah penularan Covid-19 dapat menutup akses keluar masuk warganya dalam rangka memutus mata rantai penularan.
Baca:
Uji Antibodi 9 Relawan Terapi Vaksin Nusantara, Begini Hasilnya