TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi berbagi video pendek TikTok diam-diam telah memperbarui kebijakan privasinya di Amerika Serikat. Pembaruan itu memungkinkan TikTok mengumpulkan informasi biometrik secara otomatis seperti wajah dan suara dari konten yang diunggah penggunanya di platform.
Perubahan kebijakan, pertama kali ditemukan oleh TechCrunch, mulai berlaku pada 2 Juni 2021. Disebutkan pula pengguna TikTok yang tinggal di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), Inggris Raya, Swiss, dan wilayah geografis lainnya (tidak termasuk India) tempat layanan beroperasi dibebaskan dari perubahan yang sama.
Dalam situs resminya, TikTok menjelaskan dapat mengumpulkan pengidentifikasi dan informasi biometrik seperti yang didefinisikan dalam undang-undang Amerika, misalnya wajah dan suara, dari konten pengguna. “Jika diwajibkan oleh hukum, kami akan meminta izin yang diperlukan dari pengguna sebelum pengumpulan semacam itu," tulis platform milik ByteDance, berbasis di Cina, itu.
Selain itu, kebijakan privasi perusahaan juga mencatat bahwa mereka dapat mengumpulkan informasi tentang hal yang sifatnya audio dan teks dari kata-kata yang diucapkan dalam konten pengguna. Tujuannya untuk mengaktifkan efek video khusus, moderasi konten, klasifikasi demografis, konten dan rekomendasi iklan, serta operasi non-identifikasi pribadi lainnya.
Baca Juga:
Revisi kebijakan privasinya datang beberapa bulan setelah TikTok setuju membayar US$ 92 juta untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuduh aplikasi melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik (BIPA) Illinois dengan secara diam-diam menangkap data pribadi dan biometrik dari pengguna di Amerika. Data digunakan TikTok untuk menargetkan iklan tanpa memenuhi persyaratan persetujuan berdasarkan undang-undang negara bagian.
Sebagai bagian dari penyelesaian, TikTok mematuhi untuk menghindari pengumpulan atau penyimpanan informasi, pengidentifikasi biometrik, geolokasi, atau data GPS kecuali diungkapkan secara tegas dalam kebijakan privasinya. Dilihat dari sudut pandang ini, ada kemungkinan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan gugatan.
THE HACKER NEWS | TECHCRUNCH
Baca juga:
Survei Antibodi, Covid-19 di Indonesia Hampir 40 Kali Lipat Data Kemenkes