TEMPO.CO, Karawang - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mendatangi kawasan hutan di wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tim menindaklanjuti peristiwa perusakan di kawasan hutan milik Perhutani tersebut.
"Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian LHK sudah datang ke lokasi," kata Wakil Administratur Perhutani Purwakarta, Mulyana Kurniawan, saat dihubungi dari Karawang, Rabu 9 Juni 2021.
Mulyana mengatakan, Perhutani hanya mendampingi tim tersebut meninjau ke lokasi perusakan. Menurut dia, untuk hasil dan kesimpulan, diserahkan kepada tim penegakan hukum tersebut. Alasannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih tahu mengenai kawasan hutan yang ada di Indonesia.
Perum Perhutani Purwakarta sebelumnya telah melaporkan perusakan hutan dan penambangan tanah merah di kawasan hutan wilayah Ciampel ke Polres Karawang. Lokasinya berada di petak 25a, Blok Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Luas lahannya sekitar 21,23 hektare.
Setelah pelaporan oleh Perhutani, sekelompok pengusaha penambangan itu mengklaim kalau lokasi tambang tanah merah di kawasan hutan itu merupakan lahan miliknya. Polres Karawang lalu menerapkan status quo di lokasi.
Pelaporan perusakan hutan oleh Perhutani yang buntu itu rupanya diketahui Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang juga mantan Bupati Purwakarta, yang kemudian melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga:
Perubahan Iklim: Pemanasan Global Tembus 1,5 Derajat, Spesies Berikut Ini Mati