TEMPO.CO, Bengkulu - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, BKSDA Bengkulu-Lampung, serta Polda Bengkulu meringkus seorang pria yang disangka dalam kasus penjualan kulit dan tulang Harimau Sumatera. MJY, inisial pria berusia 40 tahun itu, ditangkap bersama barang bukti dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor.
Dalam keterangan yang dimuat dalam website Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah pada Sabtu. MJY bersama barang bukti juga satu sepeda motor dan telepon seluler miliknya langsung dibawa ke Markas Polda Bengkulu untuk penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menduga harimau diburu dengan jerat, berdasarkan kondisi kulit yang menjadi barang bukti itu. “Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” kata Eduward dalam laman yang sama dikutip Minggu 20 Juni 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Penindakan dan penegakan hukum dijanjikannya akan terus dilakukan. Termasuk memetakan perdagangan ilegal yang ada selama ini.
Jerat yang disiapkan untuk para pelaku, termasuk untuk tersangka MJY, adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Data KLHK, sebanyak 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi telah dilakukan dan 318 kasus di antaranya telah diadili. “KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan.
Baca juga:
Kelakuan Komplotan Pemburu, 2 Harimau Sumatera Hamil Mati Dibunuh