Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Penebalan PPKM Mikro, Apa Bedanya dengan PSBB, PPKM dan PPKM Mikro?

Reporter

image-gnews
Petugas berjaga di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021. Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro mulai 21 Juni 2021 dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. TEMPO/Caesar Akbar
Petugas berjaga di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021. Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro mulai 21 Juni 2021 dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. TEMPO/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penebalan PPKM Mikro akhirnya menjadi solusi pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus positif covid-19 di banyak daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan aturan baru yang berbeda dengan instruksi soal pelaksanaan PPKM Mikro yang terbit pada Februari 2021 lalu.

Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang kebijakan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro

Penebalan PPKM Mikro melibatkan berbagai elemen di tingkat bawah, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hingga karang taruna.

Pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah memilih memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai hari ini 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan 5 Juli 2021.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sempat mengusulkan pemberlakuan lockdown guna menekan melonjaknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Yogyakarta. Menurut Sultan, lockdown atau dalam istilah UU disebut dengan karantina wilayah, adalah satu-satunya cara untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. 

Namun belakangan, Sultan menganulir ucapannya. Sultan beralasan, pemerintah tidak mampu ngragati alias membiayai hidup seluruh rakyat bila pemerintah memberlakukan lockdown.  

Adapun PPKM Mikro merupakan pembatasan  kegiatan masyarakat pada tingkat yang terkecil yakni RW atau RT. Tingkat penyebaran virus atau jumlah kasus covid-19 akan dilihat pada tingkat RT dan jumlah rumah yang terpapar Covid-19.

Dalam upaya menangani persebaran kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerapkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu di antaranya adalah PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro. Adapun karantina wilayah menjadi kebijayakan yang disarankan oleh beberapa ahli kesehatan.

Lalu, apa saja perbedaan dari masing-masing kebijakan itu? Berikut penjelasannya:

PSBB

PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9  Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB;

  1. Sekolah

Selama PSBB, proses belajar-mengajar di sekolah dihentikan dan diganti dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

  1. Bekerja di Kantor

Proses kerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di tempat tinggal atau work from home (WFH), sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

  1. Keagamaan

Selama PSBB, semua tempat ibadah ditutup sementara untuk umum.

  1. Fasilitas Umum

Dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.

  1. Sosial Budaya

Selama PSBB diterapkan, warga juga dilarang untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

  1. Transportasi Umum

Di Jakarta, jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum telah dibatasih sekitar 50 persen. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, penumpang per kendaraan akan dibatasi.

  1. Pertahanan dan Keamanan

Dalam Permenkes, kegiatan warga terkait perahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

PPKM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan PSBB, PPKM masih mengizinkan sebagian kegiatan warga. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, PPKM mengatur dan membatasi hal berikut ini;

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring;

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan;

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada restoran dan pusat perbelanjaan;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen secara ketat.

PPKM Mikro

Bila ada zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka pembatasan yang dilakukan

1. Isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat

2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

3. Melarang kerumuman lebih dan 3 orang

4. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00;

5. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumuman

Karantina Wilayah

Sama halnya dengan PSBB dan PPKM, karantina wilayah merupakan bentuk respons mencegah adanya penyebaran penyakit. Namun, bedanya adalah karantina wilayah lebih tegas melarang setiap orang keluar dari wilayah tinggalnya.

Adapun seseuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018, kebutuhan dasar masyarakat yang sedang dikarantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Seperti yang disampaikan Sultan HB X, penerapan karantina wilayah atau lockdown, pemerintah harus ngragati alias membiayai hidup seluruh rakyat. Meski sempat menguat usulan untuk segera melakukan lockdown, pemerintah pusat memilih memutuskan melakukan penebalan PPKM Mikro

M. RIZQI AKBAR

Baca juga: Batalkan Lockdown, Sultan HB X: Bukan Karena Tekanan Pemerintah Pusat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

1 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

5 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

5 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

11 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

12 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

15 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

16 hari lalu

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual


Epidemiolog: Kasus Flu Singapura Bisa Bertambah Karena Idul Fitri dan Mudik Lebaran

18 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Sebanyak 17.994 orang meninggalkan Kota Jakarta melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, untuk mudik ke kampung halaman ke berbagai daerah pada H-5 Lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Epidemiolog: Kasus Flu Singapura Bisa Bertambah Karena Idul Fitri dan Mudik Lebaran

Jumlah kasus flu Singapura bisa bertambah lagi seiring momentum Idul Fitri dan mudik Lebaran yang membuat intensitas pertemuan di masyarakat meninggi.


Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

18 hari lalu

Flu Singapura.
Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

Vaksin untuk menangkal penyebaran flu Singapura belum ada di Indonesia, padahal tingkat penyebaran dan infeksinya cukup signifikan mengalami lonjakan.


Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

21 hari lalu

Ilustrasi virus flu. freepik.com
Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.