Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Mengapa Tidak Boleh Sebar Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Dua orang mahasiswi menunjukkan sertifikat vaksinasi usai menjalani vaksinasi COVID-19 di Kampus Universitas Telkom, Bojongsoang , Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Juni 2021. Universitas Telkom menyediakan sebanyak 3.000 dosis vaksin bagi mahasiswa dan pegawai kampus guna mempercepat program vaksinasi nasional. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dua orang mahasiswi menunjukkan sertifikat vaksinasi usai menjalani vaksinasi COVID-19 di Kampus Universitas Telkom, Bojongsoang , Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Juni 2021. Universitas Telkom menyediakan sebanyak 3.000 dosis vaksin bagi mahasiswa dan pegawai kampus guna mempercepat program vaksinasi nasional. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kebocoran data KTP warga Indonesia pada Mei lalu masih ramai diperbincangkan. Salah satu data yang dibocorkan adalah data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebocoran data KTP tentu menjadi ramai dibahas karena KTP memuat berbagai informasi pribadi.

KTP bukanlah satu-satunya dokumen yang harus diperhatikan. Data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, meliputi nomor KK; NIK; nama lengkap; jenis kelamin; tempat lahir; tanggal lahir; dan sebagainya. Data-data itu tidak hanya tercantum di KTP semata. 

Kini, di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19, data-data pribadi juga tercantum dalam sertifikat hasil vaksinasi Covid-19. Meskipun demikian, banyak warganet yang menyebarkan sertifikat hasil vaksinasi mereka di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate, menegaskan bahwa sertifikat hasil vaksinasi Covid-19 hanya boleh digunakan untuk keperluan khusus saja. Oleh karena itu, sertifikat tersebut sebaiknya tidak disebarluaskan karena di dalamnya terdapat data pribadi yang harus dilindungi.

Data pribadi yang dimaksud Johnny berada di dalam QR code yang ada di sertifikat tersebut. Data pribadi tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi orang tersebut, dalam hal ini vaksinasi.

Di dalam QR code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” ucap Johnny sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkominfo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johnny menjelaskan data pribadi dalam QR code tersebut rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Penyalahgunaan ini meliputi penjualan data, pencurian identitas, dan berbagai jenis kejahatan siber lain. Oleh karena itu, Johnny mengimbau kepada media untuk menyebarkan informasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi dalam sertifikat hasil vaksinasi.

Data pribadi, sekalipun hanya tempat dan tanggal lahir, sangatlah berbahaya apabila disebarluaskan. Sebagaimana dilansir dari Penn Today, data pribadi sekecil apa pun dapat dipergunakan oleh hackers untuk meretas informasi-informasi lain yang lebih penting. Informasi-informasi pribadi dalam QR code sertifikat hasil vaksinasi dapat digunakan hackers untuk meretas informasi lain.

Dengan demikian, memilih untuk tidak menyebarkan sertifikat hasil vaksinasi Covid-19 tentu merupakan langkah yang tepat. Sebab, selain KTP, sertifikat hasil vaksinasi Covid-19 juga mengandung data pribadi di dalamnya.

BANGKIT ADHI WIGUNA 

Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui pedulilindungi.id

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

2 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

6 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

8 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

14 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

19 hari lalu

QRIS merupakan QR Code yang kini marak digunakan sebagai model pembayaran, tak terkecuali untuk bayar tol. Simak cara bayar tol pakai QRIS berikut. Foto: Canva
Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.


Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

21 hari lalu

Foto ilustrasi. REUTERS/Andrew Wong
Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

Google mengakui di persidangan dan berjanji akan menghapus data itu.