TEMPO.CO, Jakarta – Melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM mikro. Dalam instruksi tersebut, PPKM mikro akan diberlakukan sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. “PPKM mikro tujuan utamanya adalah untuk (menjaga) kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” ucap Mendagri, Tito Karnavian sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Dalam instruksi tersebut juga disebutkan mengenai beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM mikro, yaitu ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) dan perkantoran BUMN/BUMD/swasta).
Wilayah kabupaten/kota yang tidak termasuk zona merah diperintahkan untuk menerapkan mekanisme work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. Sementara itu, kabupaten/kota yang termasuk zona merah diperintahkan untuk menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.
Sektor pariwisata juga turut menjadi perhatian dari penerapan PPKM mikro. Salah satu daerah yang memberi perhatian terhadap keberlangsungan sektor pariwisata di tengah pelaksanaan PPKM mikro adalah DKI Jakarta.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Melalui surat tersebut, kawasan pariwisata di DKI Jakarta; seperti Ancol, TMII, dan lain-lain; ditutup selama pemberlakuan PPKM. Pariwisata berbasis olahraga; seperti golf, gym, tempat billiard, dan kolam renang; juga ditutup selama pelaksanaan PPKM. Objek wisata kecil; seperti waterpark, bioskop, arena permainan anak, hingga museum; juga akan ditutup
Meskipun demikian, wisata penyedia akomodasi, seperti hotel, akan tetap beroperasi 100 persen. Objek wisata penyedia akomodasi yang tetap beroperasi 100 persen akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat daripada sebelumnya. Fasilitas penunjang yang ada di dalamnya pun akan mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.
Restoran dan kafe juga akan tetap beroperasi di tengah penerapan PPKM mikro. Jam operasional restoran dan kafe akan dibatasi hingga pukul 20.00 saja. Selain itu, kapasitas pengunjung juga dibatasi menjadi 25% saja.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Pengaturan Penumpang Transportasi di DKI Selama PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021