TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM Darurat ini sebagai langkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.
Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Ari Fahrial Syam, menilai langkah itu tepat dilakukan. Namun, dia meminta, pemerintah harus mempelajari mobilisasi masyarakat. “Mobilisasi di Jakarta memang ada penurunan, tapi enggak tahu di daerah-daerah lain. Jangan sampai kasus infeksi bergeser,” ujar dia saat dihubungi, Rabu 7 Juli 2021.
Dekan FKUI itu melanjutkan, pemerintah juga harus ketat dalam penerapan PPKM Darurat tersebut karena selama ini implementasi di lapangan dinilainya rendah. Tetap, dia mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan inspeksi ke kantor-kantor yang melanggar PPKM Darurat.
“Ternyata di Jakarta masih ada kantor non esensial yang pegawainnya masuk kerja. Hal ini yang perlu dilakukan, inspeksi, untuk shock therapy perlu,” tutur pria kelahiran Jakarta 55 tahun lalu itu.
Ari juga meminta agar pemerintah tegas dan konsisten dalam menjalankan kebijakan yang dibuatnya. Jika memang mengharuskan mal tutup, kata dia, semuanya harus tutup tanpa terkecuali. “Jangan sampai kita gagal karena enggak ada komitmen.”
Lulusan master biologi molekuler dari University of Queensland, Australia itu, juga meminta kepada masyarakat agar tetap di rumah selama masa PPKM Darurat. Menurut dia, tidak ada pilihan lagi, karena sekarang rumah sakit dan ICU sudah penuh.
Pemerintah juga harus memperhatikan masyarakat khususnya mereka yang ke luar untuk bekerja dan mencari makan. “Pemerintah harus kasih mereka makan, simpel saja. Itu tanggung jawab pemerintah,” kata Ari tentang PPKM Darurat.
Baca juga:
Peneliti Bantah Izin Edar GeNose Ditarik dan Soroti PPKM Darurat