Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenazah Covid-19 Bisa Dikubur di Pemakaman Umum, Ini Penjelasannya

image-gnews
Foto udara memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 15 Juli 2021. Berdasarkan data Worldometer, Indonesia resmi masuk empat besar kasus aktif COVID-19 terbanyak di seluruh dunia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 15 Juli 2021. Berdasarkan data Worldometer, Indonesia resmi masuk empat besar kasus aktif COVID-19 terbanyak di seluruh dunia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Jenazah pasien Covid-19 bisa dikuburkan di tempat pemakaman umum. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan dan Pemakaman Jenazah Covid-19. “Jenazah yang sudah diproses dengan baik tidak masalah dikuburkan di mana pun di tempat pemakaman umum,” kata Deni Kurniadi Sunjaya dari Divisi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Menurutnya, yang masih menjadi persoalan adalah kalangan pengantar dan keluarga. Mereka yang berkumpul atau berkerumun berpotensi saling menularkan Covid-19. “Kalau jenazah diproses dengan baik tidak ada potensi penularan,” ujar Deni.  

Dosen yang mengkaji kebijakan pemerintah itu mengatakan, tempat pemakaman khusus Covid-19 disediakan pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus kematian. Dia menyarankan pemakaman baru itu tidak perlu disebut khusus untuk pasien Covid-19. "Karena menimbulkan stigma di masyarakat,” katanya di acara serial edukasi COVID-19 secara daring gelaran Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unpad, Rabu 21 Juli 2021 tentang pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan yang terbaru itu disebutkan, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat. Selain itu dijelaskan pula tata cara sebelum pemakaman seperti proses pemulasaran. Jenazah didisinfeksi dengan menggunakan cairan disinfektan, ditutup semua lubang tubuh menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan klorin 0,5 persen.

Jenazah dibungkus dengan plastik bening, dan pakaian jenazah tidak perlu dilepaskan. Pemandian dilakukan sesuai dengan agama yang dianut jenazah. Setelah itu jenazah dibungkus kembali dengan plastik dan diikat erat serta dipastikan tidak ada cairan maupun udara yang keluar. Setelah itu dilakukan disinfeksi pada bagian luar plastik dengan cairan disinfektan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yoni Syukriani dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Unpad mengatakan di acara yang sama, prinsip keamanan yang utama yaitu tidak ada cairan dan aerosol yang keluar dari jenazah. Aerosol atau partikel halus yang menurut riset bisa ikut menyebarkan virus Corona, masih dapat menyebar dari jenazah. “Misalnya dari penekanan pada dada jenazah Covid-19 sehingga keluar udara dari paru-paru,” katanya.

Penekanan pada dada itu biasanya terjadi ketika proses memandikan dan membalikkan posisi jenazah.

ANWAR SISWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Besar Unpad Sebut Kasus Kumba Digdowiseiso Puncak Gunung Es: Masalah Sistemik

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Guru Besar Unpad Sebut Kasus Kumba Digdowiseiso Puncak Gunung Es: Masalah Sistemik

Kata Guru Besar Unpad soal kasus Kumba.


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Calon Peserta UTBK SNBT Unpad 10.320 Orang, Turun Sekitar Seribu Peserta

3 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Calon Peserta UTBK SNBT Unpad 10.320 Orang, Turun Sekitar Seribu Peserta

Pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menggelar Seleksi Nasional Berbasis Tes atau UTBK-SNBT 2024 dalam satu gelombang. Adapun jumlah calon peserta yang mendaftar ujian di Unpad tahun ini sebanyak 10.320 orang. "Jumlahnya menurun sekitar seribu orang dibanding tahun lalu," kata Inu Isnaeni Sidiq, Koordinator Pelaksana Pusat UTBK Unpad, Selasa 16 April 2024.


10 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings 2024

3 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
10 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings 2024

Indikator yang dinilai Scimago adalah kinerja penelitian, keluaran inovasi, dan dampak sosial yang diukur dari visibilitas situs web.


UTBK Unpad 2024 Diikuti 10 Ribu Peserta, Perhatikan Tahapan Pelaksanaannya

3 hari lalu

Para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/HO-Humas USU
UTBK Unpad 2024 Diikuti 10 Ribu Peserta, Perhatikan Tahapan Pelaksanaannya

UTBK Unpad 2024 akan diikuti sekitar 10 ribu peserta. Unpad bermitra dengan kampus lain sehingga tes bisa digelar dalam satu gelombang.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

4 hari lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


5 Bidang Ilmu Unpad Masuk QS WUR by Subject 2024, dari Hukum hingga Pertanian

7 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
5 Bidang Ilmu Unpad Masuk QS WUR by Subject 2024, dari Hukum hingga Pertanian

Apa saja lima bidang ilmu di Unpad yang masuk QS WUR Subject?


Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

9 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

Guru Besar Unpad ingatkan kepada polisi untuk tidak terburu-buru dalam melakukan proses tes DNA terhadap para korban tewas di jalur contraflow itu.


Pilih Jurusan Lewat SNBT, Peserta UTBK Disarankan Lebih Melihat Tingkat Keketatan daripada Passing Grade

17 hari lalu

Hari pertama Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Mei 2023. Gelombang pertama UTBK-SNBT digelar 8-14 Mei 2023. (ANTARA/HO-Unpad)
Pilih Jurusan Lewat SNBT, Peserta UTBK Disarankan Lebih Melihat Tingkat Keketatan daripada Passing Grade

Berikut paparan Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi Unpad, Irma Nuraini, dalam acara sosialisasi UTBK di kampus itu.


Bedakan Bipolar Disorder dan Kepribadian Ganda

18 hari lalu

Ilustrasi gangguan bipolar (Pixabay.com)
Bedakan Bipolar Disorder dan Kepribadian Ganda

Gangguan Bipolar dan kepribadian ganda adalah gangguan kesehatan mental yang sering memiliki gejala yang serupa, namun keduanya kondisi yang berbeda.