Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masker Tak Termasuk Limbah Medis, Apa Saja Limbah Kategori B3?

Reporter

image-gnews
Petugas Dinas Kesehatan menunjukkan jarum suntik limbah medis yang ditemukan di tepi jalan kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 5 Maret 2019. Ribuan jarum suntik tersebut  ditemukan salah seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo yang bertugas menjaga kebersihan di kawasan setempat. Foto: Bram Selo Agung
Petugas Dinas Kesehatan menunjukkan jarum suntik limbah medis yang ditemukan di tepi jalan kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 5 Maret 2019. Ribuan jarum suntik tersebut ditemukan salah seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo yang bertugas menjaga kebersihan di kawasan setempat. Foto: Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Pandemi Covid-19, limbah medis meningkat signifikan kurang lebih 30 persen sampai 50 persen. Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), sampai 15 Oktober 2020, Indonesia telah menyumbangkan 1.662,75 ton limbah Covid-19. Semenjak Covid-19 melanda Indonesia, Kemenkes membuat pedoman mengenai limbah medis.

Berdasarkan Kemenkes RI, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Medis Padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang sudah tidak digunakan kembali yang memiliki potensi kena kontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menangani pasien Covid-19. 

Limbah B3 Medis Padat ini meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri (APD) bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya. 

Selain limbah padat, Kemenkes juga mengklasifikasikan air limbah kasus Covid-19 sebagai limbah. Air buangan yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 sangat memiliki kemungkinan untuk mengandung mikroorganisme seperti virus, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, alat makanan dan minum cucian linen, serta hal lain yang dapat membahayakan kesehatan. Limbah air ini selama berasal dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.

Walaupun masker termasuk dalam Limbah B3 infeksius, namun jika digunakan oleh masyarakat pada umumnya, masker tidak termasuk limbah medis. Hal ini disebabkan karena sampah ini tidak dihasilkan dari pelayanan kesehatan atau pasien di fasyankes. Oleh karena itu, masker dimasukan ke dalam limbah domestik yang dihasilkan kegiatan kerumahtanggan. Selain masker, juga terdapat sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan hidung dan mulut. Namun, limbah ini harus tetap diperlakukan seperti Limbah B3 infeksius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Baca: Limbah Medis Meningkat Selama Pandemi LIPI Tawarkan Metode Rekristalisasi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK Panggil 2 Saksi

35 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Ali menyatakan bahwa KPK akan menyelesaikan sendiri kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, mulai dari pelanggaran etik, pidana hingga disiplin 93 pegawai yang diduga terlibat. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK Panggil 2 Saksi

Dua saksi ini diperiksa PK untuk mendalami aliran uang di kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun 2020.


KPK Panggil Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wook sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

41 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wook sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memeriksa Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wook, dan dua orang lain sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.


Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

43 hari lalu

Petugas Penyidik Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang garis larangan aktivitas produksi di PT Multistrada Arah Sarana, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat, 1 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Bekasi
Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Pemkab Bekasi menghentikan sementara produksi anak perusahaan Michelin, PT Multistrada Arah Sarana


KPK Periksa Anak Eks Menkes di Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

45 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anak Eks Menkes di Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Tim penyidik KPK memeriksa Jodi Imam Prasojo dalam kapasitasnya sebagai pegawai BUMN dalam kasus korupsi APD Covid-19


KPK Belum Temukan Tersangka Baru Kasus Korupsi APD di Kemenkes

47 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Belum Temukan Tersangka Baru Kasus Korupsi APD di Kemenkes

KPK belum menemukan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi APD di Kementerian Kesehatan pada masa pandemi Covid-19.


Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

4 Januari 2024

Syed Naqvi, mengenakan masker N95 sebelum memasuki ICU di Rumah Sakit SSM Health St. Anthony di tengah merebaknya penyakit virus corona (COVID-19) di Oklahoma City, Oklahoma, AS, 28 Januari 2021. REUTERS/Nick Oxford
Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

Rumah sakit di setidaknya empat negara bagian Amerika Serikat menerapkan kembali kewajiban penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus COVID-19


Mengapa Tidak Boleh Mengisi Ulang Botol Air Minum Kemasan?

4 Januari 2024

Ilustrasi Botol Air Mineral (2)
Mengapa Tidak Boleh Mengisi Ulang Botol Air Minum Kemasan?

Mengisi ulang botol air minum kemasan dapat menyebabkan kontaminasi bakteri dan bahan kimia berbahaya.


Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

24 Desember 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono menghadiri perayaan jelang Natal di Gereja Katedral Jakarta, Minggu, 24 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi bertepatan libur natal dan tahun baru


Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

22 Desember 2023

Suasana pelabuhan Harbourfront Singapura, Selasa (19/12/2023). TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

Salah seorang warga Singapura yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, Covid-19 memang sedang naik di Singapura, tetapi sudah dianggap biasa.


Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

21 Desember 2023

Suasana di stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. PT Kereta Api Indonesia Jakarta telah menyiapkan 19 kereta api tambahan perhari nya, karena jumlah penumpang kereta api pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru diprediksi akan mengalami peningkatan. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

PT KAI belum mewajibkan para pelanggan kereta api mengenakan masker meskipun saat ini kasus positif Covid-19 di Jakarta tengah menanjak.