TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan kalau warga Kabupaten Bekasi bernama Wasit Ridwan telah mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19. Sebelumnya gempar kalau Wasit gagal divaksin karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh orang lain, seorang warga asing untuk layanan vaksinasi di lokasi lain.
"Setelah dicek oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, data NIK tersebut adalah benar milik Pak Wasit,” kata Zudan, Rabu 4 Agustus 2021.
Segera setelahnya, Zudan menambahkan, Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bekasi dan Wasit pun akhirnya diberikan layanan vaksinasi Covid-19 pada Selasa 3 Agustus. “Kemenkes nanti yang melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," ujar Zudan.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero menerangkan, warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong mengakui telah salah memasukkan NIK saat mengikuti vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 25 Juni lalu. Lee mengakui telah salah memasukkan data NIK yang seharusnya memiliki angka terakhir 8 tetapi dimasukan angka 1.
Belakangan nomor belakang itu milik Wasit. Dampaknya, seperti yang telah viral, warga Kabupaten Bekasi itu sempat ditolak saat mendaftar mengikuti vaksinasi Covid-19 dekat rumahnya pada Kamis 29 Juli lalu. Petugas menolak karena saat verifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong.
Itu dipastikan lagi setelah Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemui Wasit dan Lee, juga berkoordinasi dengan KKP Tanjung Priok. Menurut David, KKP Tanjung Priok yang membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan sehingga Wasit dapat melakukan vaksinasi dosis pertama dan mendapatkan sertifikat vaksin.
Untuk selanjutnya, David menuturkan, apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi terkait data nama atau alamat atau NIK tidak sesuai, dapat menghubungi PeduliLindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.
Baca juga:
Vaksin Coid-19, WHO Minta Jangan Dulu Bagikan Dosis Ketiga